Kominfo Buka Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Pusat, Berikut Cara Pendaftaran dan Syaratnya

- 30 Agustus 2021, 20:15 WIB
Pengumuman Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2021-2025
Pengumuman Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2021-2025 /Kominfo.go.id

TATA CARA PENDAFTARAN

1. Pendaftaran dan penyampaian dokumen kelengkapan administrasi hanya dilakukan secara daring mulai tanggal 6 September s.d 21 September 2021 melalui laman https://seleksi.kominfo.go.id dengan mengunggah hasil pemindaian (scan) dokumen sebagai berikut:

1) Formulir pendaftaran yang ditandatangani dan bermeterai Rp 10.000,- (Lampiran 2);

2) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);

3) Ijazah asli terakhir, khusus untuk Perguruan Tinggi Luar Negeri menyertakan bukti penyetaraan ijazah dari Kemendikbud Ristek;

4) Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 X 6;

5) Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai dengan format yang disediakan oleh Panitia Seleksi (Lampiran 3);

6) Surat Pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Anggota Komisi Informasi Pusat yang ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas meterai Rp.10.000,- (Lampiran 4);

7) Surat Pernyataan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun atau lebih dan/atau tidak sedang dalam menjalani proses hukum pidana, yang ditandatangani di atas meterai Rp.10.000,- (Lampiran 5);

Baca Juga: Bawaslu Jateng Ingatkan ASN untuk Tetap Netral dalam Penyelengaraan Pemilu dan Pilkada

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x