SINARJATENG.COM - Artis Olivia Jensen bakal segera dipanggil oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait dengan dugaan penodaan terhadap kehormatan Bendera Negara.
"Yang terkait akan dimintai klarifikasi," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dalam keterangannya, Senin 30 Agustus 2021.
Kendati demikian, Andi enggan membeberkan kapan pihaknya memangggil Olivia Jensen. Ia hanya menyebut akan meminta keterangan dari pelapor terlebih dahulu.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Terdakwa Rizieq Shihab, Ini Alasannya
Sementara untuk saat ini, penyidik masih melakukan proses klarifikasi terhadap kasus tersebut yang telah naik ke tingkat penyelidikan.
"Akan dimulai dari pihak pelapor," terangnya.
"LP-nya juga baru diterima pada minggu lalu, saat ini sedang masuk proses klarifikasi tahap penyelidikan," jelas Andi.
Sebagai informasi, Olivia Jensen dilaporkan oleh PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) ke Bareskrim Polri, lantaran membuat konten dengan melempar bendera Merah Putih.
Baca Juga: Bawaslu Jateng Ingatkan ASN untuk Tetap Netral dalam Penyelengaraan Pemilu dan Pilkada