Kominfo Buka Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Pusat, Berikut Cara Pendaftaran dan Syaratnya

- 30 Agustus 2021, 20:15 WIB
Pengumuman Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2021-2025
Pengumuman Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2021-2025 /Kominfo.go.id

SINARJATENG.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengundang putra-putri terbaik untuk mengikuti seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2021-2025.

Informasi tersebut disampaikan berdasarkan surat Nomor: 02/Pansel.KIP/08/2020 tentang Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2021-2025.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP), Usman Kansong.

Baca Juga: PMI Salatiga Salurkan Sedekah Hasil Panen Sayur Warga Ngablak ke Ponpes di Pulutan

Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2021-2025 mengundang warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui rekrutmen terbuka dalam rangka rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2021-2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan ketentuan sebagai berikut:

Dilansir SinarJateng.com dari laman Kominfo.go.id pada Senin 30 Agustus 2021. Adapun ketentuan/persyaratan untuk menjadi anggota KIP adalah sebagai berikut:

PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Indonesia;

2. Sehat jiwa dan raga;

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x