SINARJATENG.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengundang putra-putri terbaik untuk mengikuti seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2021-2025.
Informasi tersebut disampaikan berdasarkan surat Nomor: 02/Pansel.KIP/08/2020 tentang Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2021-2025.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP), Usman Kansong.
Baca Juga: PMI Salatiga Salurkan Sedekah Hasil Panen Sayur Warga Ngablak ke Ponpes di Pulutan
Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2021-2025 mengundang warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui rekrutmen terbuka dalam rangka rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2021-2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan ketentuan sebagai berikut:
Dilansir SinarJateng.com dari laman Kominfo.go.id pada Senin 30 Agustus 2021. Adapun ketentuan/persyaratan untuk menjadi anggota KIP adalah sebagai berikut:
PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Sehat jiwa dan raga;