Kominfo Buka Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Pusat, Berikut Cara Pendaftaran dan Syaratnya

- 30 Agustus 2021, 20:15 WIB
Pengumuman Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2021-2025
Pengumuman Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2021-2025 /Kominfo.go.id

10. Tidak sedang menjadi anggota ataupun pengurus partai politik;

11. Mendapatkan rekomendasi minimal dari 2 (dua) tokoh masyarakat/organisasi/lembaga yang kompeten di bidang keterbukaan informasi publik;

12. Khusus untuk Pelamar dari kategori Aparatur Sipil Negara:

a. sekurang-kurangnya berpangkat Pembina (IV/a) dan pernah menduduki jabatan Administrator/Struktural atau Fungsional Ahli Madya atau yang disetarakan;

b. seluruh unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

c. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari pejabat yang berwenang;

d. wajib mendapat persetujuan dari Atasan Langsung disertai stempel dinas; dan

e. sudah menyerahkan LHKPN/LHKASN dan SPT tahun terakhir.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Terdakwa Rizieq Shihab, Ini Alasannya

13. Bersedia menandatangani pakta Integritas yang menyatakan kesetiaan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta memiliki integritas dan dedikasi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa, jika terpilih sebagai Anggota Komisi Informasi Pusat periode 2021-2025 di atas meterai Rp.10.000,- (Lampiran 1);

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x