10. Tidak sedang menjadi anggota ataupun pengurus partai politik;
11. Mendapatkan rekomendasi minimal dari 2 (dua) tokoh masyarakat/organisasi/lembaga yang kompeten di bidang keterbukaan informasi publik;
12. Khusus untuk Pelamar dari kategori Aparatur Sipil Negara:
a. sekurang-kurangnya berpangkat Pembina (IV/a) dan pernah menduduki jabatan Administrator/Struktural atau Fungsional Ahli Madya atau yang disetarakan;
b. seluruh unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari pejabat yang berwenang;
d. wajib mendapat persetujuan dari Atasan Langsung disertai stempel dinas; dan
e. sudah menyerahkan LHKPN/LHKASN dan SPT tahun terakhir.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Terdakwa Rizieq Shihab, Ini Alasannya
13. Bersedia menandatangani pakta Integritas yang menyatakan kesetiaan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta memiliki integritas dan dedikasi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa, jika terpilih sebagai Anggota Komisi Informasi Pusat periode 2021-2025 di atas meterai Rp.10.000,- (Lampiran 1);