3. Memiliki integritas dan tidak tercela;
Baca Juga: HUT ke-76 DPR, Puan Maharani Pastikan Komitmen Bakal Terus Berbenah Diri
4. Berpendidikan minimal sarjana Strata 1 (S1) atau yang setara dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang program studinya terakreditasi, atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri dari Kemendikbud Ristek;
5. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun ;
6. Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik;
7. Memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik;
8. Diutamakan memiliki pengalaman mengelola organisasi kemasyarakatan atau lembaga formal lainnya, sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
9. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih;