Menyoal Pengawasan Ketat dan Aturan Wajib Penerbangan Internasional Bagi WNI dan WNA

- 31 Desember 2020, 21:01 WIB
Ilustrasi Bandara.
Ilustrasi Bandara. /PRFM

Baca Juga: AirAsia Akan Operasikan Kembali Rute Penerbangan Bali-Labuan Bajo Mulai Januari 2021

Ketentuan di atas tercantum dalam Surat Edaran No.4/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 pada 28 Desember 2020.

Surat Edaran ini berlaku sejak 28 Desember 2020 hingga 14 Januari 2021 dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi.

Satgas Covid-19 juga akan memastikan data penumpang yang datang dengan data hotel yang akan digunakan untuk karantina.

Baca Juga: Jadwal TV SCTV Hari Ini, 31 Desember 2020, Jangan Lewatkan Dilan 1990

Untuk itu, setiap penumpang penerbangan internasional akan diminta untuk mengisi formulir e-HAC yang terintegrasi dengan mobile Apps Peduli Lindungi untuk kebutuhan pengawasan (tracing).

Dalam implementasi karantina ini, pihak hotel akan menyiapkan transportasi secara harian dari bandara ke hotel.

Penumpang dimungkinkan untuk menggunakan kendaraan pribadi selama mendapatkan persetujuan dari Satgas Covid-19.

Baca Juga: Sektor Pariwisata Sangat Terdampak Pademi, 2021 Harus Jadi Tahun Kebangkitan

Pihak hotel juga diharuskan konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan dan mensosialisasikan hal ini kepada seluruh karyawan hotel.

Halaman:

Editor: Anto Kurniawan

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah