Menyoal Pengawasan Ketat dan Aturan Wajib Penerbangan Internasional Bagi WNI dan WNA

- 31 Desember 2020, 21:01 WIB
Ilustrasi Bandara.
Ilustrasi Bandara. /PRFM

Hotel yang dipilih tetap dari daftar yang direkomendasikan dan dikawal oleh satgas penanggulangan Covid-19.

Bagi Warga Negara Asing (WNA), biaya karantina ditanggung secara pribadi atau mandiri.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini, 31 Desember 2020 TV ONE, RCTI, GTV, INEWS TV, TRANS 7, dan TRANS TV

Bagi WNA yang tidak mampu membayar biaya akomodasi karantina, akan diminta membuat surat pernyataan sebagai dasar untuk dasar pemberian subsidi dari Pemerintah Indonesia.

Setelah karantina selama 5 hari, para penumpang akan menjalani pemeriksaan RT-PCR kedua.

Jika hasilnya negatif, maka diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.

Baca Juga: ASN Kabupaten Karawang Dibuat Khawatir, 245 Orang Terpapar Covid-19

Sedangkan jika hasilnya positif akan mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Biaya perawatan untuk WNI ditanggung pemerintah, dan biaya mandiri bagi WNA.

Proses pelaksanaan karantina ini dilakukan bekerja sama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), yang telah menyediakan 10.046 kamar hotel dari 105 hotel.

Halaman:

Editor: Anto Kurniawan

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah