Menyoal Pengawasan Ketat dan Aturan Wajib Penerbangan Internasional Bagi WNI dan WNA

- 31 Desember 2020, 21:01 WIB
Ilustrasi Bandara.
Ilustrasi Bandara. /PRFM

SINARJATENG.COM – Karantina akan menjadi upaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Selama lima hari, penumpang penerbangan Internasional yang masuk ke Indonesia sejak 27 Desember 2020 diwajibkan melakukan karantina oleh Pemerintah.

Selama karantina, para penumpang akan menjalani tes PCR pada saat masuk dan keluar karantina.

Baca Juga: Kasus Virus Corona Terkini, Per 30 Desember 2020 Pasien Sembuh Capai 603.741 Orang

Para pelaku perjalanan dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia juga harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Hasil tersebut harus dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Setelah turun dari pesawat, para penumpang yang telah menyelesaikan proses imigrasi dipersilakan untuk mengambil bagasi, kemudian diarahkan ke bus atau moda transportasi lainnya yang telah diarahkan untuk menuju hotel karantina.

Baca Juga: Malam Pergantian Tahun, Satgas Covid-19 diminta Intensifkan Razia Protokol Kesehatan

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), fasilitas hotel karantina dibiayai pemerintah secara gratis, namun apabila menginginkan hotel lain, pembiayaan dilakukan secara mandiri.

Halaman:

Editor: Anto Kurniawan

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x