Baca Juga: Ikut Sambut Tradisi Akhir Tahun, Bisnis Kuliner Buat Edisi Bingkisan
Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyatakan peningkatan penyebaran Covid-19 di dalam negeri bukan disebabkan oleh perjalanan, melainkan minimnya kesiapan pemerintah daerah dalam mengakomodasi pendatang dari luar daerah membuat penyebaran Covid-19 tidak terkendali.
“Sebenarnya pengendalian transmisi lokal yang sangat penting, bukan persoalan, berganti menjadi tes rapid antigen. Apakah kita siap mengubah tes menjadi rapid antigen? Kita tidak siap. Ada catatan data hampir Rp 300 miliar harus dikembalikan ke konsumen yang dibikin repot siapa?” kata Ketua Umum MTI Agus Taufik Mulyono.
Lebih jauh, Agus menilai penggantian dokumen perjalanan tersebut tidak efektif karena hanya ditekankan pada dua moda, yakni pesawat terbang dan kereta api. Sebaliknya, lanjut dia, pengawasan moda angkutan darat dinilai tidak ada sama sekali.
Baca Juga: Jateng Bersalawat Episode 2 Bersama Habib Syech Bakal Disiarkan Secara Serentak
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Peraeeo) Muhammad Awaluddin mengatakan, pihaknya akan menjalankan perubahan aturan tersebut jika resmi diterbitkan. Awaluddin menyatakan pihaknya akan cepat mengantisipasi perubahan tersebut.
Seperti diketahui, proses rapid test antibodi hanya memerlukan setitik darah untuk diperiksa lebih lanjut. Sebaliknya, proses rapid test antigen mengharuskan konsumen melalui proses swab.
“Proses rapid test antigen nantinya akan dikondisikan dalam sebuah bilik pelaksanaan, karena ketika diswab partikel bisa terbang. Kalau hasilnya negatif tidak masalah, tapi kalau positif?” ucapnya.
Baca Juga: Berikut Bahan Makanan yang Sebaiknya Tidak dimasukkan Ke Kulkas
Walaupun perubahan syarat dokumen perjalanan tersebut dekat dengan liburan nataru, Awaluddin menyatakan pihaknya akan tetap mengedepankan tiga prinsip. Ketiga prinsip tersebut adalah bebas repot, bebas stres, dan bebas bingung.