Refund Tiket Pesawat Diperkirakan Capai Rp300 Miliar Akibat Perubahan Hari Libur Akhir Tahun 2020

- 21 Desember 2020, 22:33 WIB
Ilustrasi pesawat terbang.
Ilustrasi pesawat terbang. /Instagram.com/@garuda.indonesia

“Pada akhirnya terjadi sengketa. Konsumen marah uangnya tidak bisa ditarik dan maskapai kesulitan untuk bisa menarik dana secepat itu. Ini pelajaran bagi pemerintah jangan main-main mengambil kebijakan Covid-19,” katanya. 

Tulus menilai, salah satu pendorong penyunatan libur Nataru tersebut adalah minimnya kesiapan pemerintah daerah dalam menerapkan protokol kesehatan dalam menyambut pemudik.

Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Ganjar Minta Kerumunan dan Bencana Alam Diperhatikan

Menurut dia, potensi peningkatan kasus Covid-19 saat liburan disebabkan oleh protokol kesehatan yang tidak tegas di daerah, bukan karena perjalanan. 

Seperti diketahui, pemerintah resmi memotong libur akhir tahun sebanyak tiga hari, yakni dari 28 Desember hingga 30 Desember. Hal ini diputuskan setelah rapat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, Selasa, 1 Desember 2020.

Alhasil, libur akan dimulai 24 Desember yang merupakan cuti bersama Hari Raya Natal. Libur akan terus berlanjut hingga 27 Desember, karena Natal pada 25 Desember, sedangkan 26 dan 27 Desember jatuh pada hari Sabtu dan Minggu.

Baca Juga: Coba Buat Brownies Panggang Shiny Crust di Hari Ibu, Begini Resepnya

Setelah itu, cuti berhenti selama tiga hari, hingga 30 Desember. 

Libur panjang kembali dimulai dari 31 Desember hingga 3 Januari. Muhadjir menjelaskan libur 31 Desember merupakan pengganti Idulfitri. Sedangkan, 1 Januari adalah libur Tahun Baru. Adapun, tanggal2 dan 3 Januari jatuh di hari Sabtu dan Minggu.

Pemerintah akan mengganti syarat dokumen perjalanan dari dokumen tes rapid test antibodi menjadi swab antigen dalam menghadapi libur Natal dan Tahun Baru (nataru). Tetapi, perubahan kebijakan tersebut dinilai salah sasaran. 

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah