Surat Keputusan KAJ berisi tentang aturan pelaksanaan Ibadah Misa Natal di masa pandemi COVID-19 bagi setiap paroki yang ada di wilayah Jakarta.
Misa dapat dilakukan secara "offline" bagi paroki yang sudah memenuhi syarat, dengan jumlah jamaah yang hadir diatur sesuai dengan SK dan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor: SE.23 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan natal di Masa Pandemi COVID-19.***