Bupati Bogor Rachmat Yasin Kembali Akan Diadili Akibat Kasus Korupsi

- 14 Desember 2020, 17:04 WIB
ILUSTRASI KPK
ILUSTRASI KPK /ANTARA./

 

SINARJATENG.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menerima berkas perkara mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Bandung.

Rachmat merupakan terdakwa karena perkara korupsi terkait pemotongan uang dan gratifikasi.

Hal itu disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 14 Desember 2020.

Baca Juga: KPK Amankan Dokumen Usai Geledah Rumah Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjar

"Hari ini, Irman Yuliandri selaku Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Rachmat Yasin ke Pengadilan Tipikor Bandung," katanya.

Selanjutnya, ujar Ali Fikri, penahanan Rachmat beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Bandung.

"Tim JPU masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," jelasnya.

Baca Juga: Ikut Trend Bersepeda di Masa Pandemi, 56 Pesepeda Dilaporkan Tewas akibat Kecelakaan

Terdakwa Rachmat didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 B jo Pasal 12 C jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 65 KUHP atau kedua Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 65 KUHP.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x