SINARJATENG.COM - Dalam penyidikan kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) Tahun 2007-2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), panggil enam orang.
Enam orang tersebut sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia atau Direktur Aerostructure PT DI 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI 2012-2017 Budiman Saleh (BS).
Hal itu dijelaskan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Baca Juga: Kemenkes: Belum Ada Informasi Resmi dari Pemerintah Mengenai Harga Vaksin COVID-19
"Hari ini dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap enam orang saksi untuk tersangka BS," katanya.
Enam saksi, yaitu Plt Kepala Departemen Kontrak Unit Sekretaris PT DI Dinah Andriani, Manajer Penjualan PT DI Heri Muhammad Taufik Hidayat, Pensiunan PT DI Djadjang Tardjuki, GM SU ACS Tahun 2017 PT DI Teten Irawan, Pensiunan PT DI (jabatan terakhir GM SU ACS) M Fikri, dan Kadiv Produk, Jasa, dan Purna Jual PT DI Toto Pratondo.
Pemeriksaan terhadap enam saksi itu digelar di Gedung Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Gelar BRILIANPRENEUR 2020, BRI Ungkap Peningkatan Signifikan Transaksi Ekspor Pelaku UMKM
KPK telah mengumumkan Budiman sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT DI tersebut pada Kamis 22 Oktober 2020.