Wakil Ketua KPK Angkat Bicara atas Anggapan Suatu Pihak, Terkait UU No 19 tahun 2019

- 3 Desember 2020, 21:51 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK /kpk.go.id

"Itu dari sisi tugas, jadi asumsi bahwa lemah, saya kurang tahu dari sisi apa lemahnya," uca Gufron.

Menurut Pasal 37, Gufron menjelaskan bahwa proses penyadapan, penggeledahan, serta penyitaan memang harus terlebih dahulu meminta izin kepada Dewan Pengawas.

Baca Juga: Rekomendasikan Karantina COVID-19 Cukup 10 Hari, Begini Keterangan dari CDC

"Sebagai apa itu? Sebagai bagian dari proses prudensial itu sendiri, karena apapun proses penegakkan hukum yang di dalamnya ada upaya paksa, itu bersentuhan dengan HAM warga negara yang juga perlu dihormati dan dilindungi," tuturnya.

Meski sudah mendapatkan izin dari Dewan Pengawas, Gufron mengatakan proses penyadapan, penggeledahan maupun penyitaan harus dilakukan secara proporsional.

"Seandainya pun sudah sesuai, pelakuan upaya paksanya itu juga perlu proporsional. Kedua hal itu saat ini fungsinya dilaksanakan pengawasannya oleh Dewan Pengawas," katanya.

Baca Juga: Main Motor Off Road, Pengendara Wajib Gunakan 5 Perlengkapan Ini Demi Keamanan dan Kenyamanan

Lebih lanjut Gufron menegaskan bahwa penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo beberapa waktu lalu belum bisa membuktikan bahwa KPK masih memiliki 'gigi'.

Menurutnya, masih butuh waktu lama bagi KPK untuk menjawab kekhawatiran para aktivis anti korupsi dan masyarakat umum.

"Saya kira jawabannya ini (penangkapan Menter KKP) masih bukan yang terakhir ya, saya kira masih butuh waktu yang panjang untuk membuktikan apakah KPK masih bergigi atau tidak," ujar Gufron.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah