Wakil Ketua KPK Angkat Bicara atas Anggapan Suatu Pihak, Terkait UU No 19 tahun 2019

- 3 Desember 2020, 21:51 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK /kpk.go.id

Baca Juga: Bupati Jepara Minta Pemdes dan Satgas Jogo Tonggo Tingkatkan Penanganan COVID-19

Meskipun demikian, Gufron menjelaskan bahwa tugas KPK bukan hanya untuk menangkap para pelaku korupsi.

"Nangkap ini hanya sebagai satu instrumen untuk membersihkan bangsa kita dari korup," tuturnya.

Ia menuturkan, KPK memiliki tugas untuk mencegah koruptor yang masih 'jentik' agar tidak menjadi 'tikus'.

Baca Juga: Hasil Liga Champions Matchday 5 : Barcelona Tetap Menang Meski Tanpa Messi, MU Kalah

"Kalau koruptornya sudah jadi 'tikus', tentu kami tangkap. Tapi kalau masih 'jentik', masih akan jadi koruptor, tentu kami kemudian melakukan pencegahan," ucapnya.

Dilansir dari Pikiran Rakyat dengan judul KPK Disebut Tak Lagi Miliki 'Gigi', Nurul Gufron: Saya Kurang Tahu dari Sisi Apa Lemahnya, Gufron menambahkan, jika pelaku korupsi masih berupa 'jentik' maka akan diberikan edukasi agar tidak lagi melakukan kesalahan yang sama.

"Kalau belum menjadi 'tikus' tentu kami harapkan kemudian proses adanya edukasi, ada perbaikan sistem supaya tidak bisa melakukan 'penggarongan' terhadap negara kita. Itu yang kami lakukan," katanya.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah