Berisi Sanksi dan Besaran Denda, ini Perbedaan Surat Tilang Warna Biru dan Merah yang Harus dipahami

- 3 Desember 2020, 19:01 WIB
Polisi Wanita tengah memberikan sanksi berupa tilang pada pengendara yang melanggar peraturan.
Polisi Wanita tengah memberikan sanksi berupa tilang pada pengendara yang melanggar peraturan. /Instagram.com/@satlantascimahi/

SINARJATENG.COM - Demi Keamanan dan kenyamanan dalam berkendara terutama di jalan raya, Mematuhi aturan lalulintas merupakan sebuah keharusan.

Jika terjadi suatu pelanggaran, malah tentunya akan ada konsekuensi yaitu sanksi dari petugas kepolisian atau terkena tilang.

Di Indonesia terdapat dua surat tilang yang berlaku. Yakni surat tilang merah dan surat tilang biru.

Baca Juga: Rekomendasikan Strategi agar Inklusi Berdampak pada Perekonomian, Wakil Direktur Indef: Ada Tiga GO!

Surat tilang tersebut berisikan sanksi dan besaran denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar.

Lantas apa perbedaan keduanya?

1. Surat tilang bewarna biru

Baca Juga: Berikut Rekomendasi 5 Barang yang Bisa dibeli Saat Harbolnas 12.12 Nanti, Nomor 4 jadi Incaran!

Dilansir dari situs resmi Suzuki Indonesia, Surat tilang biru adalah surat bukti pelanggaran berwarna biru yang diberikan kepada pengguna jalan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x