SINARJATENG.COM - Demi Keamanan dan kenyamanan dalam berkendara terutama di jalan raya, Mematuhi aturan lalulintas merupakan sebuah keharusan.
Jika terjadi suatu pelanggaran, malah tentunya akan ada konsekuensi yaitu sanksi dari petugas kepolisian atau terkena tilang.
Di Indonesia terdapat dua surat tilang yang berlaku. Yakni surat tilang merah dan surat tilang biru.
Baca Juga: Rekomendasikan Strategi agar Inklusi Berdampak pada Perekonomian, Wakil Direktur Indef: Ada Tiga GO!
Surat tilang tersebut berisikan sanksi dan besaran denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar.
Lantas apa perbedaan keduanya?
1. Surat tilang bewarna biru
Baca Juga: Berikut Rekomendasi 5 Barang yang Bisa dibeli Saat Harbolnas 12.12 Nanti, Nomor 4 jadi Incaran!
Dilansir dari situs resmi Suzuki Indonesia, Surat tilang biru adalah surat bukti pelanggaran berwarna biru yang diberikan kepada pengguna jalan yang terbukti melakukan pelanggaran.