SINARJATENG.COM - Setelah jabatan sebagai Wali Kota Jakarta Pusat ditinggalkan Bayu Maghantara pada akhir November 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan nama Dhany Sukma kepada DPRD DKI Jakarta.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi sebagai penerima surat permohonan dari Anies, membenarkan Pengajuan nama untuk Wali Kota Jakarta Pusat tersebut.
"Baru diajukan Selasa (1/2), Namanya Dhany Sukma," kata Prasetio saat dikofirmasi, Kamis.
Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Kodim Batang Lakukan Penyemprotan di Masing-Masing Pangkalan
Dalam salinan surat yang diterima ANTARA tentang pengajuan nama Wali Kota Jakarta Pusat itu diketahui Dhany Sukma sebelumnya memiliki jabatan sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta.
Dhany saat ini menginjak usia 46 tahun dan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki pangkat Pembina Utama Muda dengan Golongan IV/c.
Surat Pengajuan nama Wali Kota Jakarta Pusat itu pun diajukan Anies kepada DPRD DKI berdasarkan Pasal 19 ayat 2 UU 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI yang berisi bahwa Wali Kota atau Bupati diangkat oleh Gubernur atas pertimbangan DPRD DKI Jakarta dari PNS yang memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Diguyur Hujan Deras Semalaman, Banjir Genangi Sejumlah Ruas Jalan di Purbalingga
"Sehubungan dengan hal tersebut dimohon pertimbangan Ketua DPRD dalam pengangkatan Wali Kota Administrasi Jakarta Pisat yang dimaksud," ujar Anies dalam surat yang diajukan kepada Prasetio itu.