Berisi Sanksi dan Besaran Denda, ini Perbedaan Surat Tilang Warna Biru dan Merah yang Harus dipahami

- 3 Desember 2020, 19:01 WIB
Polisi Wanita tengah memberikan sanksi berupa tilang pada pengendara yang melanggar peraturan.
Polisi Wanita tengah memberikan sanksi berupa tilang pada pengendara yang melanggar peraturan. /Instagram.com/@satlantascimahi/

Baca Juga: Isolasi Mandiri di Bangunan Tua, Anies Baswedan Jelaskan Keadaan Sekitar

Dalam kasus ini, apabila pelanggar merasa keberatan atas tuduhan pelanggaran yang diberikan, pelanggar diberikan kesempatan untuk membela diri bahwa dia tidak bersalah.

Dengan kata lain, pelanggar bisa menyampaikan pembelaannya pada sidang yang harus diikutinya.

Apabila ada pelanggar yang merasa keberatan dan ingin melakukan pembelaan, maka petugas akan memberikan surat bukti pelanggaran atau surat tilang berwarna merah.

Baca Juga: Vaksinasi COVID-19, Harapan Baru untuk Kesehatan Pulih Ekonomi Bangkit

Dalam surat ini dinyatakan bahwa pelanggar akan mengikuti sidang untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

Apabila putusan sidang terbukti tidak bersalah, maka orang tersebut bisa mengambil barang bukti yang sudah disita tanpa membayar denda.

Dilansir dari Pikiran Rakyat dengan judul Pahami Biar Gak Keliru, ini Perbedaan Surat Tilang Warna Biru dan Merah, Tetapi bila terbukti bersalah, maka pelanggar harus membayar denda yang ditentukan agar bisa membawa pulang barang bukti yang sudah disita.***

 

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah