Surat ini diberikan apabila pengguna jalan tersebut mengakui kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan tanpa keberatan
Dengan kata lain, surat tilang warna biru ini diberikan kepada pelanggar yang mau menerima dakwaan pelanggaran yang ditujukan kepadanya.
Baca Juga: Bukan Karena Kegiatan Ekspornya, KPK Ungkap Alasan Kasus Edhy Prabowo
Dengan demikian, petugas langsung memberikan surat bukti pelanggaran tersebut tanpa ada masalah diantara kedua belah pihak.
Dalam kasus ini, biasanya pelanggar bisa menyelesaikan proses pelanggaran yang dilakukan di tempat kejadian. Jadi di sini pelanggar bisa langsung membayar denda yang harus ditanggung atas pelanggaran yang dilakukan tanpa harus menjalani proses sidang.
Pelanggar akan diberikan kode pembayaran BRIVA untuk melakukan pembayaran denda melalui ATM atau BRI.
Baca Juga: Bupati Jepara Minta Pemdes dan Satgas Jogo Tonggo Tingkatkan Penanganan COVID-19
Bukti pembayaran tersebut nantinya akan ditukar di Kantor Satlantas dengan barang bukti yang disita petugas seperti SIM, STNK atau KTP.
2. Surat tilang merah
Surat tilang merah ini merupakan kebalikan dari surat tilang berwarna biru. Surat tilang berwarna merah ini diberikan kepada pelanggar peraturan lalu lintas yang tidak menerima atau keberatan atas tuduhan pelanggaran yang diberikan kepada orang tersebut.