Bukan Karena Kegiatan Ekspornya, KPK Ungkap Alasan Kasus Edhy Prabowo

- 2 Desember 2020, 22:32 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Antara/

SINARJATENG.COM - Ada alasan penting di balik Operasi tangkap tangan (OTT) dari beberapa pihak di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjadikan kasus ini harus diusut.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, menuturkan bahwa OTT yang menyeret mantan Menteri KKP Edhy Prabowo tersebut, bukan karena kegiatan ekspornya.

Hal tersebut dijelaskan Nurul Ghufron pada sebuah tayangan yang diunggah di kanal Youtube Indonesia Lawyers Club pada Rabu, 2 Desember 2020.

Baca Juga: Ganjar Apresiasi Putusan Pemerintah Kurangi Libur Cuti Bersama Akhir Tahun

“Apa yang terjadi di dalam kasus itu, mungkin yang temen-temen agak simpang siur disangkanya itu dalam ekspornya,” ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube Indonesia Lawyers Club.

Seperti yang diketahui, KKP membuka keran ekspor lobster yang sebelumnya dilarang itu sejak 14 Mei 2020, dan KPK belum melakukan penyelidikan apa-apa pada saat itu.

“KPK baru melakukan proses penyelidikan di bulan Agustus 2020. Baru kemudian, sebagaimana diketahui pada tanggal 25 November KPK melakukan tangkap tangan atas dugaan penerimaan hadiah atau janji kepada saudara EP, mantan menteri KKP,” tutur Nurul Ghufron.

Baca Juga: Layani Penumpang, KAI Madiun Operasikan Empat KA Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2021

Dia mengungkapkan bahwa KPK merasa curiga terkait perusahaan ekspedisi dan pemusatan ekspedisi yang dilakukan di Jakarta, padahal beberapa titik budi daya lobster terbanyak berada di luar Jakarta.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x