Telusuri Aliran Dana Kasus Edhy Prabowo, KPK Libatkan PPATK

- 2 Desember 2020, 21:16 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah/

SINARJATENG.COM - Aliran dana dalam kasus suap Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan, saat ini sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan melibatkan pihak perbankan maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hal tersebut dijelaskan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.

"Tentu KPK akan melibatkan pihak lain termasuk pihak perbankan maupun PPATK dalam penelusuran dugaan aliran dana dalam perkara tersebut," Ujarnya.

Baca Juga: KSP: Protokol Kesehatan yang Ketat Jadi Jaminan Kelangsungan Pilkada 2020

KPK, kata dia, memastikan akan menelusuri dan mengembangkan lebih lanjut aliran dana kasus tersebut dengan mengumpulkan bukti berdasarkan keterangan para saksi yang dipanggil.

"Terkait aliran dana dugaan suap, kami memastikan akan menelusuri dan mengembangkan lebih lanjut dalam proses penyidikan dan pengumpulan bukti berdasarkan keterangan para saksi yang akan dipanggil KPK," ucap dia.

Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus suap terkait penetapan izin ekspor benih lobster, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

Baca Juga: Seluruh Gubernur bersama Kepala Perwakilan BPKP Tandatangani Nota Kesepakatan Sinergi dan Kolaborasi

Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah