Wakil Ketua KPK Angkat Bicara atas Anggapan Suatu Pihak, Terkait UU No 19 tahun 2019

- 3 Desember 2020, 21:51 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK /kpk.go.id

SINARJATENG.COM -UU No 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 tahun 2002 terkait Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidaklah melemahkan lembaganya. Hal itu kembali ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Gufron.

Usai ada beberapa pihak yang beranggapan bahwa UU tersebut hanya melemahkan kinerja KPK, Gufron membantah spekulasi itu.

Karena terlebih, berapa waktu lalu KPK juga telah berhasil menangkap dua pelaku korupsi.

Baca Juga: Rekomendasikan Strategi agar Inklusi Berdampak pada Perekonomian, Wakil Direktur Indef: Ada Tiga GO!

Pernyataannya disampaikan saat hadir di Indonesia Lawyers Club pada Senin, 1 Desember 2020 kemarin.

Menurut Gufron, Undang-undang No 19 tahun 2019 justru menambahkan tugas dan fungsi (tusi) dari KPK.

"Pasal 6 itu yang semula lima tugas pokok, sekarang jadi 6 ditambah tugas eksekusi," ujarnya sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Indonesia Lawyers Club.

Baca Juga: Berikut Rekomendasi 5 Barang yang Bisa dibeli Saat Harbolnas 12.12 Nanti, Nomor 4 jadi Incaran!

Maka dari itu, ia mengaku tidak mengetahui mengapa beberapa pihak menganggap KPK kehilangan kekuatannya.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x