SINARJATENG.COM - Sebanyak 23 kabupaten/kota telah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai pelaksana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021.
PPKM dilakukan guna mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19.
"Hal ini untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat terkait PPKM," katanya di Semarang, Sabtu.
Baca Juga: Selama Pemberlakuan PKM, Pemkot Tutup 9 Ruas Jalan di Kota Semarang
Dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng bernomor 443.5/0000429 dan tertanggal 8 Januari 2021 itu, tertulis 23 kabupaten/kota yang harus melaksanakan PPKM saat pandemi Covid-19.
Ke-23 kabupaten/kota meliputi:
Semarang Raya:
Baca Juga: Anggota DEN dari Pemangku Kepentingan Periode 2020-2025, Resmi dilantik Menteri ESDM
Kota Semarang
Kota Salatiga
Kabupaten Semarang
Baca Juga: Dalam Kegiatan Virtual, Dubes Lutfi Rauf Sapa Mahasiswa Indonesia di Mesir
Kendal
Demak
Grobogan
Baca Juga: Menteri ESDM Sampaikan Prioritas Kebijakan Sektor di Tahun 2021
Banyumas Raya:
Banyumas
Purbalingga
Baca Juga: Gandeng PWI Jateng, Baznas Terus Sosialisasikan Program Kegiatan
Cilacap
Banjarnegara
Kebumen
Baca Juga: KBRI Gelar MTQ untuk Silaturahmi Para WNI di Aljazair
Solo Raya:
Kota Surakarta
Sukoharjo
Baca Juga: Ketua MUI Kota Semarang Ajak Pengurus Harus Siap Wakafkan Waktu
Boyolali
Karanganyar
Sragen
Baca Juga: Prakiraan Cuaca DKI Jakarta, Sabtu 9 Januari 2021: Waspada Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang
Klaten
Wonogiri
Selain itu ada penambahan beberapa daerah yang tidak masuk lingkup ketiganya yakni:
Baca Juga: Keluarkan Teknologi Baru, Jepang Buat Sistem Pengenalan Wajah Meski Pakai Masker
Kota Magelang
Kabupaten Kudus
Pati
Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Tiga Mahasiswa Kedokteran Pemalsu Hasil Tes Swab
Rembang
Brebes
"Seluruh daerah tersebut wajib memberlakukan PPKM per tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021 dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021," ujarnya.
Baca Juga: Kembali Lakukan PSBB, Netty: Jangan Sampai PSBB sia-sia dan sekadar Menjadi Gimmick
Dalam surat yang juga dikirimkan kepada jajaran Polda Jateng dan Kodam IV/Diponegoro itu, Ganjar menekankan agar melakukan penguatan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M), serta tracing, test,treatment(3T).
Daerah juga diminta meningkatkan operasi yustisi melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan instansi terkait lain, termasuk menegakkan protokol kesehatan pada level rumah tangga dengan melibatkan aparat desa atau kelurahan dan sukarelawan Satgas "Jogo Tonggo".
Pada daerah-daerah yang memerlukan penambahan tenaga kesehatan, Gubernur Jateng mengizinkan penambahan sendiri melalui kerja sama dengan organisasi profesi, seperti IDI, PPNI, PATELKI, dan lainnya.
Baca Juga: Erick Thohir Minta Bio Farma Tingkatkan Kemampuan hingga Kapasitas Produksi Vaksin
Perekrutan dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dengan sumber anggaran yang ada, seperti APBD, BLUD, dan pembiayaan mandiri.
Selain itu, tiap daerah juga diminta agar meningkatkan ketersediaan tempat tidur ICU dan tempat isolasi baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta minimal 30 persen dari ketersediaan saat ini.***