Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Tiga Mahasiswa Kedokteran Pemalsu Hasil Tes Swab
Rembang
Brebes
"Seluruh daerah tersebut wajib memberlakukan PPKM per tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021 dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021," ujarnya.
Baca Juga: Kembali Lakukan PSBB, Netty: Jangan Sampai PSBB sia-sia dan sekadar Menjadi Gimmick
Dalam surat yang juga dikirimkan kepada jajaran Polda Jateng dan Kodam IV/Diponegoro itu, Ganjar menekankan agar melakukan penguatan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M), serta tracing, test,treatment(3T).
Daerah juga diminta meningkatkan operasi yustisi melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan instansi terkait lain, termasuk menegakkan protokol kesehatan pada level rumah tangga dengan melibatkan aparat desa atau kelurahan dan sukarelawan Satgas "Jogo Tonggo".
Pada daerah-daerah yang memerlukan penambahan tenaga kesehatan, Gubernur Jateng mengizinkan penambahan sendiri melalui kerja sama dengan organisasi profesi, seperti IDI, PPNI, PATELKI, dan lainnya.
Baca Juga: Erick Thohir Minta Bio Farma Tingkatkan Kemampuan hingga Kapasitas Produksi Vaksin
Perekrutan dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dengan sumber anggaran yang ada, seperti APBD, BLUD, dan pembiayaan mandiri.