PPKM pada 11-25 Januari 2021 Diwajibkan untuk 23 kabupaten/kota di Jateng

- 9 Januari 2021, 15:07 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. /Humas Pemprov Jateng

Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Tiga Mahasiswa Kedokteran Pemalsu Hasil Tes Swab

Rembang

Brebes

"Seluruh daerah tersebut wajib memberlakukan PPKM per tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021 dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021," ujarnya.

Baca Juga: Kembali Lakukan PSBB, Netty: Jangan Sampai PSBB sia-sia dan sekadar Menjadi Gimmick

Dalam surat yang juga dikirimkan kepada jajaran Polda Jateng dan Kodam IV/Diponegoro itu, Ganjar menekankan agar melakukan penguatan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M), serta tracing, test,treatment(3T).

Daerah juga diminta meningkatkan operasi yustisi melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan instansi terkait lain, termasuk menegakkan protokol kesehatan pada level rumah tangga dengan melibatkan aparat desa atau kelurahan dan sukarelawan Satgas "Jogo Tonggo".

Pada daerah-daerah yang memerlukan penambahan tenaga kesehatan, Gubernur Jateng mengizinkan penambahan sendiri melalui kerja sama dengan organisasi profesi, seperti IDI, PPNI, PATELKI, dan lainnya.

Baca Juga: Erick Thohir Minta Bio Farma Tingkatkan Kemampuan hingga Kapasitas Produksi Vaksin

Perekrutan dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dengan sumber anggaran yang ada, seperti APBD, BLUD, dan pembiayaan mandiri.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah