PPKM pada 11-25 Januari 2021 Diwajibkan untuk 23 kabupaten/kota di Jateng

- 9 Januari 2021, 15:07 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. /Humas Pemprov Jateng

SINARJATENG.COM - Sebanyak 23 kabupaten/kota telah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai pelaksana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021.

PPKM dilakukan guna mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19.

"Hal ini untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat terkait PPKM," katanya di Semarang, Sabtu.

Baca Juga: Selama Pemberlakuan PKM, Pemkot Tutup 9 Ruas Jalan di Kota Semarang

Dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng bernomor 443.5/0000429 dan tertanggal 8 Januari 2021 itu, tertulis 23 kabupaten/kota yang harus melaksanakan PPKM saat pandemi Covid-19.

Ke-23 kabupaten/kota meliputi:

Semarang Raya:

Baca Juga: Anggota DEN dari Pemangku Kepentingan Periode 2020-2025, Resmi dilantik Menteri ESDM

Kota Semarang

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x