SINARJATENG.COM - Sebanyak 23 kabupaten/kota telah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai pelaksana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021.
PPKM dilakukan guna mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19.
"Hal ini untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat terkait PPKM," katanya di Semarang, Sabtu.
Baca Juga: Selama Pemberlakuan PKM, Pemkot Tutup 9 Ruas Jalan di Kota Semarang
Dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng bernomor 443.5/0000429 dan tertanggal 8 Januari 2021 itu, tertulis 23 kabupaten/kota yang harus melaksanakan PPKM saat pandemi Covid-19.
Ke-23 kabupaten/kota meliputi:
Semarang Raya:
Baca Juga: Anggota DEN dari Pemangku Kepentingan Periode 2020-2025, Resmi dilantik Menteri ESDM
Kota Semarang