PPKM pada 11-25 Januari 2021 Diwajibkan untuk 23 kabupaten/kota di Jateng

9 Januari 2021, 15:07 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. /Humas Pemprov Jateng

SINARJATENG.COM - Sebanyak 23 kabupaten/kota telah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai pelaksana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021.

PPKM dilakukan guna mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19.

"Hal ini untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat terkait PPKM," katanya di Semarang, Sabtu.

Baca Juga: Selama Pemberlakuan PKM, Pemkot Tutup 9 Ruas Jalan di Kota Semarang

Dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng bernomor 443.5/0000429 dan tertanggal 8 Januari 2021 itu, tertulis 23 kabupaten/kota yang harus melaksanakan PPKM saat pandemi Covid-19.

Ke-23 kabupaten/kota meliputi:

Semarang Raya:

Baca Juga: Anggota DEN dari Pemangku Kepentingan Periode 2020-2025, Resmi dilantik Menteri ESDM

Kota Semarang

Kota Salatiga

Kabupaten Semarang

Baca Juga: Dalam Kegiatan Virtual, Dubes Lutfi Rauf Sapa Mahasiswa Indonesia di Mesir

Kendal

Demak

Grobogan

Baca Juga: Menteri ESDM Sampaikan Prioritas Kebijakan Sektor di Tahun 2021

Banyumas Raya:

Banyumas

Purbalingga

Baca Juga: Gandeng PWI Jateng, Baznas Terus Sosialisasikan Program Kegiatan

Cilacap

Banjarnegara

Kebumen

Baca Juga: KBRI Gelar MTQ untuk Silaturahmi Para WNI di Aljazair

Solo Raya:

Kota Surakarta

Sukoharjo

Baca Juga: Ketua MUI Kota Semarang Ajak Pengurus Harus Siap Wakafkan Waktu 

Boyolali

Karanganyar

Sragen

Baca Juga: Prakiraan Cuaca DKI Jakarta, Sabtu 9 Januari 2021: Waspada Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang

Klaten

Wonogiri

Selain itu ada penambahan beberapa daerah yang tidak masuk lingkup ketiganya yakni:

Baca Juga: Keluarkan Teknologi Baru, Jepang Buat Sistem Pengenalan Wajah Meski Pakai Masker

Kota Magelang

Kabupaten Kudus

Pati

Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Tiga Mahasiswa Kedokteran Pemalsu Hasil Tes Swab

Rembang

Brebes

"Seluruh daerah tersebut wajib memberlakukan PPKM per tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021 dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021," ujarnya.

Baca Juga: Kembali Lakukan PSBB, Netty: Jangan Sampai PSBB sia-sia dan sekadar Menjadi Gimmick

Dalam surat yang juga dikirimkan kepada jajaran Polda Jateng dan Kodam IV/Diponegoro itu, Ganjar menekankan agar melakukan penguatan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M), serta tracing, test,treatment(3T).

Daerah juga diminta meningkatkan operasi yustisi melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan instansi terkait lain, termasuk menegakkan protokol kesehatan pada level rumah tangga dengan melibatkan aparat desa atau kelurahan dan sukarelawan Satgas "Jogo Tonggo".

Pada daerah-daerah yang memerlukan penambahan tenaga kesehatan, Gubernur Jateng mengizinkan penambahan sendiri melalui kerja sama dengan organisasi profesi, seperti IDI, PPNI, PATELKI, dan lainnya.

Baca Juga: Erick Thohir Minta Bio Farma Tingkatkan Kemampuan hingga Kapasitas Produksi Vaksin

Perekrutan dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dengan sumber anggaran yang ada, seperti APBD, BLUD, dan pembiayaan mandiri.

Selain itu, tiap daerah juga diminta agar meningkatkan ketersediaan tempat tidur ICU dan tempat isolasi baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta minimal 30 persen dari ketersediaan saat ini.***

Editor: Intan Hidayat

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler