Penyidik Polda Jateng Sebut Postingan Terdakwa Satriya Mengarah ke Ujaran Kebencian yang Mengandung SARA

- 16 November 2021, 21:30 WIB
Penyidik Polda Jateng Sebut Postingan Terdakwa Satriya Mengarah ke Ujaran Kebencian yang Mengandung SARA
Penyidik Polda Jateng Sebut Postingan Terdakwa Satriya Mengarah ke Ujaran Kebencian yang Mengandung SARA /SinarJateng.com

Selain itu, kata saksi, meskipun postingan tidak spesifik ditujukan ke pelapor, tetapi faktanya telah menyinggung pelapor.

"Perkara ini bukan delik aduan, tapi delik umum. Sehingga siapa pun yang melihat atau merasa dirugikan dapat melaporkan ke kami," ungkapnya.

Baca Juga: Kasus Pemalsuan Dokumen, Majelis Hakim PN Semarang Jatuhkan Vonis Bebas Terhadap Ketum KSP Intidana

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Terdakwa Satriya dikenakan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Unndang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan matas Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus ini tampaknya cukup menjadi sorotan. Bahkan, Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Jawa Tengah menerjunkan tim untuk memantau dan mendokumentasikan persidangan tersebut.

Baca Juga: Anggota DPRD Pemalang Fahmi Hakim Sampaikan Permohonan Maaf Usai Usir Wartawan saat Rapat Banggar

Perwakikan Penghubung KY Jateng, Siti Aliffah mengatakan, pihaknya sengaja melihat jalannya persidangan. Selain sebagai kewajiban, ada beberpa pertimbangan lain.

"Pertama, karena ini menarik perhatian publik. Kedua, ada permintaan dari masyarakat," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah