Penyidik Polda Jateng Sebut Postingan Terdakwa Satriya Mengarah ke Ujaran Kebencian yang Mengandung SARA

- 16 November 2021, 21:30 WIB
Penyidik Polda Jateng Sebut Postingan Terdakwa Satriya Mengarah ke Ujaran Kebencian yang Mengandung SARA
Penyidik Polda Jateng Sebut Postingan Terdakwa Satriya Mengarah ke Ujaran Kebencian yang Mengandung SARA /SinarJateng.com


SINARJATENG.COM - Pengadilan Negeri (PN) Semarang kembali menyidangkan kasus ujaran kebencian berbau SARA dengan terdakwa seorang advokat di Kota Semarang, R Winindya Satriya, pada Selasa 16 November 2021

Sidang kali ini menghadirkan saksi yaitu Penyidik Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Satria Adriana untuk mengonfirmasi fakta proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus tersebut.

Menurut saksi, kasus ini berawal adanya laporan dari orang yang merasa dirugikan akibat unggahan status di akun Facebook milik terdakwa.

Baca Juga: TERBARU! Kode Redeem FF 16 November 2021: Dapatkan MP40 Crazy Bunny, Vandals Rebellion, Diamond FF dari Garena

Ada beberapa postingan yang dipersoalkan. Yang paling menonjol bertuliskan "China satu bajingan kranjingan, bikin geger Semarang. Korbanmu tua-tua renta tak berdaya. Pengacara dan kliennya laknat".

"Kami (penyidik) menyimpulkan, postingan terdakwa mengarah ke ujaran kebencian yang mengandung SARA. Dia menyinggung ras China," tuturnya, dalam sidang di PN Semarang.

Saksi menegaskan, kesimpulan tersebut diambil setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Termasuk mendengar keterangan ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), ahli bahasa, dan ahli digital forensik.

Baca Juga: Santri yang Dikabarkan Tenggelam di Kali Kuto Weleri Berhasil Ditemukan Meninggal oleh Tim SAR Gabungan

"Ahli menyampaikan pasal penyidik memenuhi unsur, sehingga kami yakin untuk melanjutkan kasus ini," ujarnya.

Selain itu, kata saksi, meskipun postingan tidak spesifik ditujukan ke pelapor, tetapi faktanya telah menyinggung pelapor.

"Perkara ini bukan delik aduan, tapi delik umum. Sehingga siapa pun yang melihat atau merasa dirugikan dapat melaporkan ke kami," ungkapnya.

Baca Juga: Kasus Pemalsuan Dokumen, Majelis Hakim PN Semarang Jatuhkan Vonis Bebas Terhadap Ketum KSP Intidana

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Terdakwa Satriya dikenakan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Unndang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan matas Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus ini tampaknya cukup menjadi sorotan. Bahkan, Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Jawa Tengah menerjunkan tim untuk memantau dan mendokumentasikan persidangan tersebut.

Baca Juga: Anggota DPRD Pemalang Fahmi Hakim Sampaikan Permohonan Maaf Usai Usir Wartawan saat Rapat Banggar

Perwakikan Penghubung KY Jateng, Siti Aliffah mengatakan, pihaknya sengaja melihat jalannya persidangan. Selain sebagai kewajiban, ada beberpa pertimbangan lain.

"Pertama, karena ini menarik perhatian publik. Kedua, ada permintaan dari masyarakat," ujarnya.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah