Penyidik Polda Jateng Sebut Postingan Terdakwa Satriya Mengarah ke Ujaran Kebencian yang Mengandung SARA

- 16 November 2021, 21:30 WIB
Penyidik Polda Jateng Sebut Postingan Terdakwa Satriya Mengarah ke Ujaran Kebencian yang Mengandung SARA
Penyidik Polda Jateng Sebut Postingan Terdakwa Satriya Mengarah ke Ujaran Kebencian yang Mengandung SARA /SinarJateng.com


SINARJATENG.COM - Pengadilan Negeri (PN) Semarang kembali menyidangkan kasus ujaran kebencian berbau SARA dengan terdakwa seorang advokat di Kota Semarang, R Winindya Satriya, pada Selasa 16 November 2021

Sidang kali ini menghadirkan saksi yaitu Penyidik Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Satria Adriana untuk mengonfirmasi fakta proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus tersebut.

Menurut saksi, kasus ini berawal adanya laporan dari orang yang merasa dirugikan akibat unggahan status di akun Facebook milik terdakwa.

Baca Juga: TERBARU! Kode Redeem FF 16 November 2021: Dapatkan MP40 Crazy Bunny, Vandals Rebellion, Diamond FF dari Garena

Ada beberapa postingan yang dipersoalkan. Yang paling menonjol bertuliskan "China satu bajingan kranjingan, bikin geger Semarang. Korbanmu tua-tua renta tak berdaya. Pengacara dan kliennya laknat".

"Kami (penyidik) menyimpulkan, postingan terdakwa mengarah ke ujaran kebencian yang mengandung SARA. Dia menyinggung ras China," tuturnya, dalam sidang di PN Semarang.

Saksi menegaskan, kesimpulan tersebut diambil setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Termasuk mendengar keterangan ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), ahli bahasa, dan ahli digital forensik.

Baca Juga: Santri yang Dikabarkan Tenggelam di Kali Kuto Weleri Berhasil Ditemukan Meninggal oleh Tim SAR Gabungan

"Ahli menyampaikan pasal penyidik memenuhi unsur, sehingga kami yakin untuk melanjutkan kasus ini," ujarnya.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x