SINARJATENG.COM - Pengadilan Negeri (PN) Semarang kembali menyidangkan kasus ujaran kebencian berbau SARA dengan terdakwa seorang advokat di Kota Semarang, R Winindya Satriya, pada Selasa 16 November 2021
Sidang kali ini menghadirkan saksi yaitu Penyidik Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Satria Adriana untuk mengonfirmasi fakta proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus tersebut.
Menurut saksi, kasus ini berawal adanya laporan dari orang yang merasa dirugikan akibat unggahan status di akun Facebook milik terdakwa.
Ada beberapa postingan yang dipersoalkan. Yang paling menonjol bertuliskan "China satu bajingan kranjingan, bikin geger Semarang. Korbanmu tua-tua renta tak berdaya. Pengacara dan kliennya laknat".
"Kami (penyidik) menyimpulkan, postingan terdakwa mengarah ke ujaran kebencian yang mengandung SARA. Dia menyinggung ras China," tuturnya, dalam sidang di PN Semarang.
Saksi menegaskan, kesimpulan tersebut diambil setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Termasuk mendengar keterangan ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), ahli bahasa, dan ahli digital forensik.
"Ahli menyampaikan pasal penyidik memenuhi unsur, sehingga kami yakin untuk melanjutkan kasus ini," ujarnya.