Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor KPU, Massa Pendukung Wani Terlibat Baku Hantam dengan Polisi

- 17 Desember 2020, 12:05 WIB
Ilustrasi unjuk rasa
Ilustrasi unjuk rasa /PIXABAY/

"Dengan kebijakanya sebagai Bupati Tasikmalaya saat menjabat ia kembali menjabat pada masa tenang Pilkada, telah melakukan mengeluarkan kebijakan yang merugikan pasangan calon lain," jelas Oos.

Kebijakan itu, dinilai melanggar UU nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 3 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan pasangan calon di daerah sendiri atau daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon terpilih.

Baca Juga: Peduli Warga Kurang Mampu dan Dhuafa, Inilah Sosok Bripka Tsuraya Polwan di Lombok Tengah

Akan tetapi, pihaknya sangat menyayangkan jika dalam perjalanannya, KPU justru meloloskan Ade Sugianto dan dianggapnya terkesan tutup mata serta tutup telinga.

"Sudah jelas petahana itu melakukan pelanggaran. Tapi kenapa justru KPU meloloskan dan Bawaslu tidak memberikan rekom diskualifikasi," ujar Oos dalam orasinya.

Dilansir dari Pikiran Rakyat dengan judul Baku Hantam hingga Sejumlah Polisi Terluka di Bagian Kepala, Massa Pendukung Wani Aksi di Kantor KPU, Dengan fakta itu, lanjut Oos, meminta kepada KPU dan Bawaslu membatalkan kemenangan dan mendiskualifikasi paslon nomor 2 atau petahana yang dianggap sudah melanggar undang-undang. Ia khawatir jika ini tetap diabaikan, akan terjadi konflik horizontal di tengah masyarakat.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah