Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor KPU, Massa Pendukung Wani Terlibat Baku Hantam dengan Polisi

- 17 Desember 2020, 12:05 WIB
Ilustrasi unjuk rasa
Ilustrasi unjuk rasa /PIXABAY/

 

SINARJATENG.COM - Aksi unjuk rasa digelar oleh ratusan massa pendukung pasangan calon Bupati - Wakil Bupati Tasikmalaya, Iwan Saputra dan Iip Miftahul Faoz (Wani) di depan komplek perkantoran KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu 16 Desember 2020.

Anggota Kepolisian Polres Tasikmalaya dan massa yang menamakan diri Forum Masyarakat Penyelamat Demokrasi (FMPD) Kabupaten Tasikmalaya itu terlibat baku hantam dalam Aksi unjuk rasa tersebut.

Massa dalam Aksi unjuk rasa mencoba untuk merangsek masuk ke kawasan komplek perkantoran tersebut dan mendapatkan penghadangan aparat kepolisian.

Baca Juga: Aktris Salshabilla Adriani Alami Tabrakan Beruntun, Polisi Ungkap Penyebabnya

Sempat terjadi aksi baku hantam yang dibarengi saling lempar batu dari masa aksi. Kejadian ini bahkan mengakibatkan beberapa anggota kepolisian Polres Tasikmalaya yang menjaga jalannya aksi terluka di bagian kepala. Satu anggota kepolisian bahkan harus dievakuasi ke rumah sakit karena luka cukup parah di bagian kepala.

Diketahui, jika maksud kedatangan ratusan massa aksi ini tidak lain mendesak KPU dan Bawaslu membatalkan SK KPU Kabupaten Tasikmalaya terkait penetapan pasangan calon nomor 2, Ade Sugianto - Cecep Nurul Yakin.

Dimana KPU pada rapat pleno rekapitulasi suara hasil Pilkada menetapkan pasangan ini meraih suara terbanyak.

Baca Juga: Polisi Lakukan Rekonstruksi di 4 TKP untuk Selesaikan Kasus Mutilasi oleh Manusia Silver di Bekasi

Kordinator Lapangan Aksi, Oos Basor, menegaskan pihaknya menilai jika petahana Bupati Tasikmalaya tersebut telah melanggar Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Pelanggaran itu, dikaitkan dengan Intruksi Bupati Nomor 6 tahun 2020 tentang tanah wakaf atau SK wakaf tanggal 2 september 2020 dan Surat Edaran Bupati Nomor 42 tahun 2020 tanggal 3 September, yang dikeluarkan Calon Bupati Tasikmalaya petahana Ade Sugianto.

"Dengan kebijakanya sebagai Bupati Tasikmalaya saat menjabat ia kembali menjabat pada masa tenang Pilkada, telah melakukan mengeluarkan kebijakan yang merugikan pasangan calon lain," jelas Oos.

Kebijakan itu, dinilai melanggar UU nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 3 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan pasangan calon di daerah sendiri atau daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon terpilih.

Baca Juga: Peduli Warga Kurang Mampu dan Dhuafa, Inilah Sosok Bripka Tsuraya Polwan di Lombok Tengah

Akan tetapi, pihaknya sangat menyayangkan jika dalam perjalanannya, KPU justru meloloskan Ade Sugianto dan dianggapnya terkesan tutup mata serta tutup telinga.

"Sudah jelas petahana itu melakukan pelanggaran. Tapi kenapa justru KPU meloloskan dan Bawaslu tidak memberikan rekom diskualifikasi," ujar Oos dalam orasinya.

Dilansir dari Pikiran Rakyat dengan judul Baku Hantam hingga Sejumlah Polisi Terluka di Bagian Kepala, Massa Pendukung Wani Aksi di Kantor KPU, Dengan fakta itu, lanjut Oos, meminta kepada KPU dan Bawaslu membatalkan kemenangan dan mendiskualifikasi paslon nomor 2 atau petahana yang dianggap sudah melanggar undang-undang. Ia khawatir jika ini tetap diabaikan, akan terjadi konflik horizontal di tengah masyarakat.***

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah