Mobil Listrik Hyundai Ioniq Resmi Jadi Kendaraan Dinas Menhub Budi Karya

- 17 Desember 2020, 10:02 WIB
Mobil listrik Hyundai Ioniq
Mobil listrik Hyundai Ioniq /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Syahrian Lubis/

SINARJATENG.COM - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya kini menggunakan mobil listrik Hyundai Ioniq bewarna dengan nomor polisi RI 35 sebagai kendaraan operasional kegiatannya sehari-hari.

"Hari ini saya bahagia karena rencana kami untuk menggunakan kendaraan dinas dengan kendaraan listrik hari ini bisa terwujud hari ini,” papar Menhub Budi Karya, di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu 16 Desember 2020.

Lebih lanjut Menhub Budi Karya menjelaskan, kendaraan listrik adalah kendaraan masa depan yang ramah lingkungan sehingga bisa menjadikan bumi lebih sehat dan bebas dari polusi udara.

Baca Juga: Catat! Mulai 18 Desember Keluar Masuk Jakarta Wajib Rapid Test Antigen

Menhub Budi Karya juga mengapresiasi jajarannya yang telah mengupayakan dan merealisasikan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional di Kemenhub.

Ia juga mengajak Instansi lain untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasionalnya.

Tidak hanya untuk kendaraan dinas, Menhub Budi Karya juga terus mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk transportasi publik seperti angkutan sewa khusus, Bus Rapid Transit (BRT), dan lain-lain.

Baca Juga: Jadwal Lokasi Layanan Samsat Keliling DKI Jakarta, Hari Ini Kamis 17 Desember 2020

Penggunaan kendaraan listrik merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk mendorong perkembangan kendaraan yang ramah lingkungan, sebagaimana dilansir dari Pikiran Rakyat berjudul Menhub Budi Karya Resmi Pakai Mobil Listrik Hyundai Ioniq Jadi Kendaraan Dinas.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah