Catat! Mulai 18 Desember Keluar Masuk Jakarta Wajib Rapid Test Antigen

- 17 Desember 2020, 09:11 WIB
Rapid tes antigen adalah alat untuk mendeteksi virus Covid-19 di tubuh manusia saat virus ini tengah berada di tingkat menular.
Rapid tes antigen adalah alat untuk mendeteksi virus Covid-19 di tubuh manusia saat virus ini tengah berada di tingkat menular. /Pikiran-rakyat.com/Hendro Susilo Husodo/

SINARJATENG.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan peraturan, masyarakat yang ingin keluar masuk Jakarta mulai besok, Jumat 18 Desember 2020 wajib melakukan rapid test antigen.

Hal ini guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Ibu Kota yang tidak menunjukan penurunan.

Uji rapid test Antigen ini berlaku selama tiga pekan, hingga 8 Januari 2021 atau tepatnya selama masa mudik Natal dan Tahun Baru 2021.

Baca Juga: Jadwal Lokasi Layanan Samsat Keliling DKI Jakarta, Hari Ini Kamis 17 Desember 2020

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menerangkan, rapid test antigen ini tidak merupakan kebijakan nasional. Sehingga pihaknya turut menerapkan aturan tersebut di DKI Jakarta.

"Rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melapirkan hasil rapid test antigen," papar Syafrin seperti dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Kamis 17 Desember 2020.

Ia menambahkan, aturan ini tidak hanya berlaku untuk angkutan udara, tapi juga angkutan laut serta terminal bus.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca DKI Jakarta, Kamis 17 Desember 2020: Berawan Hingga Hujan Ringan

Namun, Syafrin mengatakan bila pemberlakuan aturan ini lebih dikhususkan untuk angkutan udara.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x