Pelaku Menyesal, Santri yang Tewas Akibat Dikeroyok Teman Sendiri Ternyata Yatim Piatu

26 Juni 2021, 17:32 WIB
Ilustrasi penganiayaan /Pixabay



SINARJATENG.COM - Nasib tragis menimpa seorang santri berinisial M(15), yang tewas setelah dikeroyok 4 rekannya di Ponorogo. M ternyata yatim piatu yang berasal dari Sumastra Selatan.

Korban M, nyantri di salah satu pondok pesantren (ponpes) di bumi reyog ini juga belum lama yakni sekitar 3 minggu. Korban menyusul kakak perempuannya yang lebih dulu mondok di pesantren yang sama.

“Pelaku ada 4 orang, dimana 1 dewasa dan sisanya masih dibawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi, Sabtu 26 Juni 2021.

Baca Juga: Ikatan Cinta 26 Juni 2021: Elsa Kembali Menyusun Rencana Jahat dan Ingin Celakai Andin

Keempat pelaku masing-masing berinisial MN (18), YA (15), AM (15) dan AMR (15). Hendi menyebut pihaknya akan memproses secara hukum kepada semua tersangka. Meski ada 3 pelaku yang masih dibawah umur, Hendi akan memproses dengan sistem peradilan anak.

“Awal mulanya kejadian ini, hanya karena ada santri yang kehilangan uang senilai Rp 100 ribu,”

Pada hari Selasa 22 Juni lalu, sekitar pukul 04.30 WIB, salah satu santri kehilangan uang sebesar Rp 100 ribu yang disimpan di lemari miliknya. Kemudian peristiwa itu diceritakan ke salah satu pengurus pondok.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pelayanan Dinas Pertanian dan Pangan Susun Standar Pelayanan Publik

Kemudian malamnya, sekitar pukul 21.30 WIB, salah satu pengurus mengumpulkan semua santri. Usai dikumpulkan, pengurus memanggil 3 santri yang diduga sebagai pelaku pencurian. Salah satunya adalah korban.

“Korban M diajak ke ruang pengasuh untuk disidang. Pada saat itulah korban mengakui telah mengambil uang tersebut,” katanya.

Setelah keluar dari ruang pengasuh, kedua pelaku yakni YA dan AM, mengajak korban ke ruang kelas di lantai 2.

Baca Juga: Gugat Menkumham, Demokrat: Tindakan Jenderal Moeldoko Memalukan

Di dalam ruang kelas, AM langsung mendorong korban, disusul pelaku YA menendang perut sebelah kiri korban. Pelaku lainnya AMR memukul pipi kiri korban hingga jatuh.

“Setelah jatuh itu, korban menjadi bulan-bulan para pelaku. Mereka memukul dan menendang secara bersama-sama sampai korban tak sadarkan diri,” katanya.

Mengetahui tak sadarkan diri, pelaku YA dan temannya mengangkat korban dan membawanya turun ke lantai bawah.

Baca Juga: Polres Pekalongan Kerahkan Anggotanya Dibidang Kesehatan Untuk Menjadi Vaksinator Sukseskan Program Vaksinasi

Dibawah pelaku MN membawa kaos warna merah milik temannya untuk membersihkan mulut korban yang mengeluarkan darah.

Kemudian pelaku YA dan AMR meminjam sepeda motor salah satu pengurus untuk membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

“Setelah mendapatkan perawatan kurang lebih 24 jam, korban meninggal dunia di rumah sakit akibat luka yang diderita,” katanya.

Baca Juga: Relawan Kewalahan Pemakaman Korban Covid-19 yang Melonjak, Masyarakat Diminta Disiplin Protokol Kesehatan

Atas kejadian penganiayaan yang akhirnya membuat korban meninggal dunia, polisi menjeratnya dengan pasal Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C Undang-undang (UU) Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) Ke-3e Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Para pelaku kita jerat dengan undang-undang perlindungan anak,” katanya.

Sementara itu, salah satu pelaku MN mengaku spontan menganiaya korban. Dia kesal pelaku sudah mencuri uang.

Baca Juga: Bupati Kudus HM Hartopo Akan Optimalkan Tempat Isolasi Terpusat di Desa Minimalisir Penularan Virus

Dia tidak tahu jika korban adalah yatim piatu yang tidak mempunyai uang saku.

“Ya nyesel, tidak tahu korban yatim piatu,” pungkasnya.***

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler