Regulasi Pendirian dan Pembubaran Perguruan Tinggi Keagamaan Mulai Dikebut Kemenag

- 19 April 2021, 05:55 WIB
Direktur Pendidikan Tinggi Islam Suyitno
Direktur Pendidikan Tinggi Islam Suyitno /Kemenag.go.id

Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang ini masuk, substansi PMA ini sangat strategis karena seluruh norma operasional pendidikan tinggi diatur, baik dari sisi kelembagaan, sanggar, maupun ketenagaan. 

Koordinator Bagian Ortala dan Kepegawaian Syafiuddin menambahkan, review diatur sebagai tindak lanjut dari Rapat Pimpinan Ditjen Pendis dalam rangka memperkuat peraturan terkait Pendidikan Islam, salah satunya tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran, dan Pencabutan Izin PTK.

Baca Juga: Jaga Kamtibmas Saat Ramadhan di Kota Pekalongan, Aparat Gabungan Gencarkan Razia Petasan

Hadir memimpin pembahasan regulasi, Koordinator dan Sub Koordinator Perancangan PMA, Imam Saukani dan Sishka dari Biro Hukum KLN Kemenag RI, para Sub Koordinator dan JFT Bagian OKH Setditjen Pendidikan Islam, para Kasubdit, Kasi, dan Kasubag di lingkungan Direktorat Diktis, JFT pada Biro Ortala , serta perwakilan pembahas dari Setkab dan Kemenkumham.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah