Regulasi Pendirian dan Pembubaran Perguruan Tinggi Keagamaan Mulai Dikebut Kemenag

- 19 April 2021, 05:55 WIB
Direktur Pendidikan Tinggi Islam Suyitno
Direktur Pendidikan Tinggi Islam Suyitno /Kemenag.go.id

SINARJATENG.COM - Persiapkan pengembangan suatu pendirian perguruan tinggi keagamaan negeri baru yang tengah digodok oleh Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama melakukan finalisasi Rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA)

Finalisasi PMA tersebut berkaitan tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK).

Dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 394 Tahun 2003 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi Agama yang sudah diatur dan perkembangan dunia akademik kekinian, kini Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Ditjen Pendidikan Islam, Suyitno, menerbitkan PMA ini menggantikan KMA tersebut.

Baca Juga: Menag Berikan Apresiasi untuk Aparat yang Telah Proaktif Proses Tindakan Penistaan ​​Agama

Suyitno menyampaikannya pada saat kegiatan Review Regulasi dan Hukum Program Pendidikan Islam, di Bogor , Minggu 18 April 2021.

”Selain mencabut KMA Nomor 394 Tahun 2003, PMA baru ini juga akan mencabut beberapa PMA yang mengatur kelembagaan pendidikan tinggi menjadi 1 PMA dalam rangka semangat simplifikasi beberapa regulasi terkait pendidikan tinggi,” terang Suyitno.

Suyitno tempo, salah satu yang akan dilebur adalah PMA Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk PTK.

Baca Juga: Larangan Mudik, Jalur Tikus Dijaga Polda Metro Jaya 24 jam

“Normanya akan diatur dalam PMA yang sedang dirancang ini,” kata Suyitno.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x