Musim Hujan, Waspadai Listrik dan Alat Elektronik

- 8 Desember 2020, 18:14 WIB
ilustrasi tenaga listrik/pln.go.id
ilustrasi tenaga listrik/pln.go.id /foto sumber pln.go.id/humas PLN

Baca Juga: Peringati Hari Bhakti PUPR Ke-75, DPURP Blora Gelar Kerja Bakti dan Tanam Bibit Pohon

2. Jaringan listrik tersambar petir

3. Lingkungan tempat tinggal warga atau kawasan gardu listrik terendam banjir

Hal tersebut merupakan kondisi yang membuat listrik harus dipadamkan demi keselamatan warga sekitar.

Baca Juga: Potensi Lonjakan Kasus, Pemprov Jabar Sigap Siapkan Ruang Isolasi COVID-19

Sebab jika tidak dipadamkan akan berpotensi menimbulkan sengatan listrik yang membahayakan keselamatan warga.

Apabila masyarakat mengetahui keadaan yang membahayakan ataupun membutuhkan bantuan layanan teknik PLN, segera hubungi Call Center PLN di nomor 022-123.

Petugas layanan teknik PLN siap memberikan layanan teknik 24 jam sehari, 7 hari seminggu.
Waspada penipuan! Hal-hal terkait listrik sering diidentikan dengan PLN, baik itu mengenai instalasi listrik pelanggan, tiang dengan jaringan kabel, alat penghemat listrik, dan sebagainya.

Baca Juga: Resmi Pimpin UHS PUI Bandung, Syafii Efendi jadi Rektor Termuda Kedua di Indonesia

Bahkan, beberapa masyarakat menganggap petugas yang datang menangani listrik dianggap sebagai petugas PLN tanpa melihat atribut/ surat tugas resmi.

Halaman:

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah