Musim Hujan, Waspadai Listrik dan Alat Elektronik

- 8 Desember 2020, 18:14 WIB
ilustrasi tenaga listrik/pln.go.id
ilustrasi tenaga listrik/pln.go.id /foto sumber pln.go.id/humas PLN

Baca Juga: Minat Tinggi Pada Jimny, Suzuki Indonesia Angkat Bicara Soal Produksinya

7. Menyebarkan surat atau pemberitahuan mengenai pemadaman listrik untuk kemudian memaksa pelanggan membayar sejumlah uang sebagai pembayaran genset.

Pemahaman tentang PLN dan ketenagalistrikan sangat penting agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan dengan modus seperti di atas.

Dilansir dari Pikiran Rakyat dengan judul Waspada Bahaya Listrik Saat Musim Hujan, Pemanfaatan layanan resmi PLN yaitu Contact Center 123 yang bisa diakses melalui telepon rumah 123, HP (kode area) 123, email [email protected], facebook PLN 123, dan twitter @pln_123 mempermudah pelanggan untuk bertransaksi maupun bertanya kepada PLN.

Baca Juga: Luncurkan Mobil Baru Berteknologi Listrik, Toyota Usung Platrofm e-TNGA

Layanan ini bisa diakses dimana saja dan kapan saja, 7 x 24 jam. Selanjutnya, apabila pelanggan melihat, mengetahui, atau mengalami tindak penipuan berkedok PLN, pelanggan dapat mengecek kebenarannya dengan menghubungi unit terkait dan Contact Center 123 serta langsung melapor ke polisi.***

Halaman:

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah