Musim Hujan, Waspadai Listrik dan Alat Elektronik

8 Desember 2020, 18:14 WIB
ilustrasi tenaga listrik/pln.go.id /foto sumber pln.go.id/humas PLN

SINARJATENG.COM - Kita sebaiknya menjaga aset ketenagalistrikan seperti instalasi listrik rumah, alat elektronik ataupun aset listrik milik PLN dengan selalu waspada atas bahaya lisrik saat musim hujan.

Kenapa kita kita mesti waspada? Karena sifat air yang konduktor, mampu menghantarkan listrik, maka sangat rentan menimbulkan kecelakaan akibat tersengat listrik. Oleh karena itu, sebelum musim hujan, pastikan seluruh kabel di instalasi listrik kita tidak ada yang terbuka.

Apabila ditemukan indikasi aliran air yang masuk ke rumah dan rawan mengenai peralatan elektronik, langkah yang harus dilakukan diantaranya :

Baca Juga: Kapolres Batang Serahkan Bantuan 11 Ton Beras dari Mabes Polri untuk Warga Terdampak COVID-19

1. Perhatikan posisi stop kontak atau kabel rol yang berada di bawah atau dekat dengan lantai. Amankan kabel rol atau kabel ekstension yang berpotensi terendam air.

2. Matikan peralatan listrik dan elektronik yang dekat di lantai (terutama mesin air/ jet pump) dengan mencabut kabel listrik dari stop kontak dan pindahkan ke posisi yang lebih aman,

3. Jangan memegang kabel yang terbuka atau terkelupas

Baca Juga: Baterai Berisiko Rusak Sistem Pada Hyundai Kona Elektrik, Ratusan Mobilnya di Recall

4. Apabila stop kontak sudah tergenang/ rumah dalam kondisi kebanjiran, pastikan MCB (Mini Circuit Breaker) yang berfungsi sebagai pemutus aliran listrik telah dimatikan sehingga tidak ada aliran listrik ke dalam rumah.

Selanjutnya, apabila rumah sudah dalam kondisi tidak banjir, pastikan terlebih dahulu kondisi instalasi listrik (stop kontak, mesin air, peralatan listrik yang terendam) dalam kondisi yang kering sebelum aliran listrik dinyalakan.

Selain beberapa hal diatas, hal lain yang perlu diwaspadai pada saat hujan adalah petir. Kasus kebakaran alat elektronik yang tersambar petir merupakan kasus yang cukup sering ditemui.

Baca Juga: Antisipasi Kegiatan Hiburan Akhir Tahun, Pemkab Batang Imbau Warga Laksanakan Doa Bersama

Guna meminimalisir bahaya tersebut, matikan barang eletronik dan cabut kabel dari stop kontak listrik, seperti televisi, radio dan computer ketika terjadi petir.

Kita juga harus meminimalisir penggunaan telepon seluler karena benda tersebut dapat memancarkan gelombang elektromagnetik tinggi.

Selain itu, jauhi peralatan yang dapat menghantarkan arus listrik seperti gagang pintu besi, atau benda lain penghantar listrik.

Baca Juga: Sudah Genap 60 Tahun, Daihatsu Klaim 2,2 Juta Unit Hijet Masih Dipakai

Tingginya intensitas hujan biasanya identik dengan terjadinya gangguan aliran listrik yang berujung pada pemadaman.

Padahal, turunnnya hujan tidak serta merta menyebabkan aliran listrik harus dimatikan. Terjadinya pemadaman listrik saat hujan disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:

1. Hujan deras dan angin kencang yang menyebabkan benda roboh dan mengenai jaringan listrik, contohnya pohon tumbang.

Baca Juga: Peringati Hari Bhakti PUPR Ke-75, DPURP Blora Gelar Kerja Bakti dan Tanam Bibit Pohon

2. Jaringan listrik tersambar petir

3. Lingkungan tempat tinggal warga atau kawasan gardu listrik terendam banjir

Hal tersebut merupakan kondisi yang membuat listrik harus dipadamkan demi keselamatan warga sekitar.

Baca Juga: Potensi Lonjakan Kasus, Pemprov Jabar Sigap Siapkan Ruang Isolasi COVID-19

Sebab jika tidak dipadamkan akan berpotensi menimbulkan sengatan listrik yang membahayakan keselamatan warga.

Apabila masyarakat mengetahui keadaan yang membahayakan ataupun membutuhkan bantuan layanan teknik PLN, segera hubungi Call Center PLN di nomor 022-123.

Petugas layanan teknik PLN siap memberikan layanan teknik 24 jam sehari, 7 hari seminggu.
Waspada penipuan! Hal-hal terkait listrik sering diidentikan dengan PLN, baik itu mengenai instalasi listrik pelanggan, tiang dengan jaringan kabel, alat penghemat listrik, dan sebagainya.

Baca Juga: Resmi Pimpin UHS PUI Bandung, Syafii Efendi jadi Rektor Termuda Kedua di Indonesia

Bahkan, beberapa masyarakat menganggap petugas yang datang menangani listrik dianggap sebagai petugas PLN tanpa melihat atribut/ surat tugas resmi.

Kesalahpahaman inilah yang sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan dengan mengatasnamakan PLN.

Berikut beberapa modus operandi oknum-oknum tersebut:

Baca Juga: Sukses Dengan SUV G-Class, Mercedes-Benz Akan Buka Lembar Baru Versi Listrik!

1. Menawarkan jasa pasang baru, tambah daya, ubah tarif, penyambungan sementara, penggantian kWh meter secara illegal tanpa melalui jalur yang sah dan resmi.

2. Menawarkan paket subsidi listrik.

3. Membuat akun media sosial/ website tidak resmi untuk menyebarkan bebagai informasi palsu seperti lomba dengan mengatasnamakan PLN yang ujung-ujungnya meminta uang peserta.

Baca Juga: Petani Keluhkan Harga Gabah yang Merosot Tajam di Musim Rendeng

4. Menawarkan lowongan pekerjaan dimana pesertanya dikenai biaya seperti biaya travel/ administrasi.

5. Menjual peralatan seperti box kWh meter, kartu gantung meter, alat penghemat listrik, disertai paksaan atau bahkan ancaman.

6. Berpura-pura sebagai petugas PLN yang menagih rekening listrik yang tertunggak atau memeriksa instalasi listrik di rumah pelanggan.

Baca Juga: Minat Tinggi Pada Jimny, Suzuki Indonesia Angkat Bicara Soal Produksinya

7. Menyebarkan surat atau pemberitahuan mengenai pemadaman listrik untuk kemudian memaksa pelanggan membayar sejumlah uang sebagai pembayaran genset.

Pemahaman tentang PLN dan ketenagalistrikan sangat penting agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan dengan modus seperti di atas.

Dilansir dari Pikiran Rakyat dengan judul Waspada Bahaya Listrik Saat Musim Hujan, Pemanfaatan layanan resmi PLN yaitu Contact Center 123 yang bisa diakses melalui telepon rumah 123, HP (kode area) 123, email pln123@pln.co.id, facebook PLN 123, dan twitter @pln_123 mempermudah pelanggan untuk bertransaksi maupun bertanya kepada PLN.

Baca Juga: Luncurkan Mobil Baru Berteknologi Listrik, Toyota Usung Platrofm e-TNGA

Layanan ini bisa diakses dimana saja dan kapan saja, 7 x 24 jam. Selanjutnya, apabila pelanggan melihat, mengetahui, atau mengalami tindak penipuan berkedok PLN, pelanggan dapat mengecek kebenarannya dengan menghubungi unit terkait dan Contact Center 123 serta langsung melapor ke polisi.***

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler