IPW Desak KPK Lakukan Pendampingan Inspektorat Jateng dalam Pemeriksaan ASN di Pemkab Pemalang

- 18 Juli 2022, 09:37 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso / instagram @santososugengteguh
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso / instagram @santososugengteguh /

IPW mendapat informasi bahwa aliran dana suap atau gratifikasi dalam jual beli jabatan di Pemkab Pemalang dialirkan melalui seorang swasta dengan inisial A untuk menghilangkan unsur suap atau gratifikasi tersebut.

"Karena itu hanya KPK atau penegak hukum yang berwenang memeriksa A juga terhadap pimpinan DPRD karena perubahan Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas harus mendapat pertimbangan dari DPRD," imbuhnya.

Sebagai informasi, Kondisi kabupaten Pemalang yang menduduki salah satu kabupaten dengan tingkat kemiskinan terekstrim di Jawa Tengah dengan total penduduk miskin 16,02 persen pada tahun 2020 makin terpuruk.

Baca Juga: IPW Minta Inspektorat Jateng dan KPK Dalami Pengaduan Masyarakat Terkait Dugaan Praktik KKN di Pemda Pemalang

"Bila dugaan kasus korupsi jual beli jabatan dan gtatifikasi sebagaimana tersebut diatas terbukti benar karenanya IPW mendesak KPK serta Kajati atau Polda Jateng melakukan pemeriksaan," tambahnya.

Sebelumnya, terdapat berita terkait Sekda Kabupaten Pemalang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi atau maling uang rakyat oleh Polda Jateng.

Dugaan praktek KKN ini menjadi cermin betapa memprihatinkannya kondisi Pemkab Pemalang yang masuk dalam 5 kabupaten termiskin di Jateng sementara dugaan praktek KKN terjadi.

Bila dalam penempatan jabatan strategis didasarkan pada praktek suap atau gratifikasi bukan pada keahlian atau kompetensi maka sulit diharapkan masyarakat akan terlayani karena orientasi kerja pejabat akan berpusat pada pemenuhan kebutuhan pribadai, keluarga dan kroni bukan pelayanan publik.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah