IPW Apresiasi Polrestabes Semarang Ungkap Kasus Aniaya hingga Meninggal Taruna Politeknik Ilmu Pelayaran

- 10 September 2021, 14:22 WIB
Ilustrasi penganiayaan, kekerasan, perkelahian.
Ilustrasi penganiayaan, kekerasan, perkelahian. /ANTARA/

SINARJATENG.COM - Ketua Indonesia Police watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi langkah Polrestabes Semarang yang mengungkap rekayasa kasus aniaya hingga meninggal Taruna Politeknik Ilmu Pelayaran ZM asal Jepara.

Semula kasus aniaya Taruna ZM (Zidan Muhammad Faza) dilaporkan meninggal karena dipukul seorang seniornya berinisial ST sebagai akibat ekses bersenggolan motor antar pelaku dan korban, seperti yang diberitakan sebelumnya pada pada Selasa 7 September 2021.

"Akan tetapi dengan kejelian Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar, kasus aniaya ini bisa diungkap," katanya di Semarang.

Baca Juga: IPW Apresiasi Langkah Cepat Kapolda Kalbar Tindak Pelaku Perusakan Masjid Ahmadiyah di Desa Balai Harapan

Terungkap dalam hasil penyidikan oleh kasatreskrim AKBP Donny Lombantoruan bahwa cerita meninggalnya korban ZM akibat dipukul oleh seniornya CR akibat ekses senggolan sepeda motor adalah alibi palsu.

Berdasarkan ekspose oleh Kapolrestabes Semarang 10 september 2021 kejadian sebenarnya adalah korban ZM dianiaya oleh 5 Taruna senior pada dengan inisial AR, AJ, BD, AA dan CRST bertempat di Mes Indoraya Jl. Genuk Krajan II No. 8. Kel. Tegal Sari Kec. Candisari Kota Semarang.

Kematian korban ZM adalah akibat ekses Tradisi TALKA (Tata Laksana Angkatan Laut dan Kepelabuhan) yang diisi dengan tindakan kekerasan dimana taruna ZM angkatan 55 diminta berkumpul setelah makan malam pada tanggal 6 september 2021 , yang kemudian 15 taruna angkatan 55 disuruh berdiri dan dipukul bergantian oleh seniornya angkatan 54.

Baca Juga: IPW Minta Kapolri Berikan Atensi kepada Penyidik yang Salah Gunakan Wewenang dalam Penanganan Kasus

Giliran taruna ZM dipukul bergantian oleh 5 orang tersangka tersebut pada bagian ulu hatinya dan terjatuh tidak sadarkan diri yang kemudian dibawa ke RS ROEMANI tetapi nyawanya tidak tertolong. Para tersangka dikenakan pasal 170 ayat ( 2) ke 3e KUHP, Pengeroyokan mengakibatkan mati dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x