IPW Soroti Adanya Dugaan Korupsi di PTPN V dan Hilangnya 650 Hektare Lahan di Kabupaten Kampar Riau

- 19 Oktober 2021, 18:24 WIB
Logo IPW
Logo IPW /ANTARA

 

 

SINARJATENG.COM – Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti adanya dugaan korupsi di PTPN V dan hilangnya 650 hektare lahan yang dibongkar Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

IPW menduga, dugaan korupsi itu menjadi penyebab dikriminalisasikannya anggota dan pengurus koperasi oleh Polres Kampar di berbagai kasus. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi kinerja Polres Kampar yang diduga menghianati konsep Polri Presisi.

Kasus yang terbaru, terlihat nyata adalah keberpihakan Polres Kampar terhadap PTPN V yang bermarkas di Riau. Laporan Polisi bernomor: LP/434/IX/2021/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU tertanggal 1 September 2021 langsung disambut antusias.

Baca Juga: IPW Apresiasi Polrestabes Semarang Ungkap Kasus Aniaya hingga Meninggal Taruna Politeknik Ilmu Pelayaran

Hanya dalam waktu sehari, yakni 2 September 2021, Kiki Islami Parsha ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian pada tanggal 7 September 2021, Samsul Bahri juga dijadikan tersangka. Kedua tersangka itu dituduh menggelapkan barang milik PTPN V dan merampas truk milik koperasi.

"Padahal Islami memetik buah sawitnya di kebun sendiri. Mereka akhirnya, minta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan juga melaporkan kasusnya ke Komnas HAM," tegas Sugeng dalam keterangan tertulisnya.

Penanganan secepat kilat ini, lanjut Sugeng, sangat bertolak belakang dengan laporan yang dibuat oleh anggota dan pengurus Kopsa-M ke Polda Riau yang sejak tahun 2016 tidak ada ujungnya hingga kini.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x