IPW Desak KPK Lakukan Pendampingan Inspektorat Jateng dalam Pemeriksaan ASN di Pemkab Pemalang

18 Juli 2022, 09:37 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso / instagram @santososugengteguh /

SINARJATENG.COM - Indonesia Police Watch (IPW) mendapat pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

Hal itu dikatakan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada awak media, pada Senin 18 Juli 2022.

IPW menyoroti Pemerintahan di Kabupaten Pemalng yang saat ini dijabat oleh Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo termasuk perubahan PD Aneka Usaha Kabupaten Pemalang menjadi Perseroan Terbatas AUKB yang diduga sebagai wadah penempatan kroni Bupati.

Baca Juga: Pengaduan Dugaan Jual beli Jabatan dan Gratifikasi di Lingkup Pemkab Pemalang, IPW Minta Adanya Penyelidikan

Sugeng menuturkan, IPW mendesak KPK melakukan pemantauan dan pendampingan pada Inspektorat Provinsi Jawa Tengah (Jateng) yang saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap pejabat/ASN Kabupaten Pemalang terkait dugaan terjadinya suap atau gratifikasi terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dalam penempatan rotasi jabatan di Pemkab Pemalang.

"Serta adanya dugaan pelanggaran hukum dalam perubahan statsu PD Aneka Usaha Kabupaten Pemalang menjadi PT AUKB," katanya.

Desakan IPW ini didasarkan pada kewenangan terbatas inspektorat yang hanya memeriksa dugaan terjadinya pelanggaran administrasi atau hukum terkait penyerapan anggaran negara bukan termasuk memeriksa dugaan suap atau gratifikasi yang menjadi wewenang penegak hukum.

Baca Juga: Profil Mohammad Arifin yang Ditetapkan Tersangka Maling Uang Rakyat, Pernah Jadi Sekda Pemalang

"Bilamana ada temuan suap bukanlah wewenang inspektorat dan diragukan akan dilaporkan pada penegak hukum," ujarnya.

IPW mendapat informasi bahwa aliran dana suap atau gratifikasi dalam jual beli jabatan di Pemkab Pemalang dialirkan melalui seorang swasta dengan inisial A untuk menghilangkan unsur suap atau gratifikasi tersebut.

"Karena itu hanya KPK atau penegak hukum yang berwenang memeriksa A juga terhadap pimpinan DPRD karena perubahan Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas harus mendapat pertimbangan dari DPRD," imbuhnya.

Sebagai informasi, Kondisi kabupaten Pemalang yang menduduki salah satu kabupaten dengan tingkat kemiskinan terekstrim di Jawa Tengah dengan total penduduk miskin 16,02 persen pada tahun 2020 makin terpuruk.

Baca Juga: IPW Minta Inspektorat Jateng dan KPK Dalami Pengaduan Masyarakat Terkait Dugaan Praktik KKN di Pemda Pemalang

"Bila dugaan kasus korupsi jual beli jabatan dan gtatifikasi sebagaimana tersebut diatas terbukti benar karenanya IPW mendesak KPK serta Kajati atau Polda Jateng melakukan pemeriksaan," tambahnya.

Sebelumnya, terdapat berita terkait Sekda Kabupaten Pemalang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi atau maling uang rakyat oleh Polda Jateng.

Dugaan praktek KKN ini menjadi cermin betapa memprihatinkannya kondisi Pemkab Pemalang yang masuk dalam 5 kabupaten termiskin di Jateng sementara dugaan praktek KKN terjadi.

Bila dalam penempatan jabatan strategis didasarkan pada praktek suap atau gratifikasi bukan pada keahlian atau kompetensi maka sulit diharapkan masyarakat akan terlayani karena orientasi kerja pejabat akan berpusat pada pemenuhan kebutuhan pribadai, keluarga dan kroni bukan pelayanan publik.***

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler