SINARJATENG.COM - Mohammad Arifin yang baru-baru ini mengundurkan diri sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi atau maling uang rakyat.
Hal itu terkait atas kasus dugaan maling uang rakyat dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan Pembangunan Jalan Paket I dan Paket Il yang bersumber dari dana DPIPD pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pemalang T.A 2010 dengan pelaksana pekerjaan PT. RISKA JAYA BAKTI.
Kasus dugaan kasus maling uang rakyat yang menimpa Mohammad Arifin mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.055.455.249.
Baca Juga: Mantan Sekda Pemalang yang Mengundurkan Diri, Kini Ditetapkan sebagai Tersangka
Kasus tersebut yang dilaporkan oleh Ghozinun Najib sekarang serius ditangani oleh kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng).
Berikut ini, profil maling uang rakyat yang membelit Mohammad Arifin dikutip SinarJateng.com dari berbagai sumber, sebagai berikut:
Mohammad Arifin merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat birokrasi yang berpengalaman dalam memimpin dinas di lingkup Pemeritah Kabupaten Pemalang.
Diantara itu, tersangka maling uang rakyat itu pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pemalang.