DPR-RI Sempat Ingin Ganti KUHP Warisan Belanda, Begini Tanggapan Karni Ilyas

- 19 November 2020, 21:14 WIB
Karni Ilyas saat memandu acara televisi.
Karni Ilyas saat memandu acara televisi. /Instagram.com/@presidenilc

Ia mencontohkan dengan kasus penyusunan Undang-undang (UU) Pornografi. Banyak isi dari UU tersebut yang dianggap muncul 'gara-gara emosi'.

"Jadi, ancamannya tinggi karena ia bikin (pakai) emosi," ucap Karni Ilyas.

 Baca Juga: Bupati Jepara Berikan Bantuan Kursi Roda ke Penderita Stroke

Dilansir dari Pikiran Rakyat yang berjudul Sebut Undang-undang Buatan Belanda Lebih Baik, Karni Ilyas: Kalau Kita Banyak Pakai Emosi Karni mengaku pernah dimintai komentar oleh DPR RI dalam dengar pendapat (public hearing) UU Pornografi karena dianggap sebagai pakar.

"Saya bilang, 'Ini gimana, kok barang porno ancamannya 15 tahun. Padahal di KUHP perkosaan aja 12 tahun'," tuturnya.

Ketimpangan ancaman itu, menurut Karni, bisa membuat orang berpikir lebih baik untuk melakukan pemerkosaan ketimbang menonton film biru.

 Baca Juga: Hasil Survie Mayoritas Masyarakat Siap Divaksin COVID-19

Karni pun menegaskan seharusnya ada stratifikasi yang tepat untuk hukuman-hukuman tersebut.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah