DPR-RI Sempat Ingin Ganti KUHP Warisan Belanda, Begini Tanggapan Karni Ilyas

- 19 November 2020, 21:14 WIB
Karni Ilyas saat memandu acara televisi.
Karni Ilyas saat memandu acara televisi. /Instagram.com/@presidenilc

 

SINARJATENG.COM-Indonesia masih menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjadi salah satu warisan dari kolonial Belanda

KUHP Tersebut pernah berupaya diganti oleh para Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan yang 'asli Indonesia', namun hal tersebut belum berhasil dilakukan hingga sekarang.

Karni Ilyas sendiri berpendapat peraturan perundang-undangan 'asli Indonesia' seringkali lebih kacau daripada buatan Belanda.

Baca Juga: Bupati Jepara Berikan Bantuan Kursi Roda ke Penderita Stroke

"Yang dibikin Belanda tetap jauh lebih baik dibandingkan yang kita bikin," tuturnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari video yang diunggah di kanal YouTube Deddy Corbuzier pada Kamis 19 November 2020.

Selanjutnya, Karni Ilyas pun menjelaskan mengapa dirinya berpendapat demikian.

"Karena mereka dibikinnya tuh pakai filsafatnya apa, tujuannya bikin ini apa," ungkapnya.

 Baca Juga: Gunung Merapi Siaga, Pengungsi Didominasi Lansia dan Anak-Anak

"Kalau kita banyak-banyak emosi aja," kata dia menambahkan.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x