DPR-RI Sempat Ingin Ganti KUHP Warisan Belanda, Begini Tanggapan Karni Ilyas

- 19 November 2020, 21:14 WIB
Karni Ilyas saat memandu acara televisi.
Karni Ilyas saat memandu acara televisi. /Instagram.com/@presidenilc

 

SINARJATENG.COM-Indonesia masih menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjadi salah satu warisan dari kolonial Belanda

KUHP Tersebut pernah berupaya diganti oleh para Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan yang 'asli Indonesia', namun hal tersebut belum berhasil dilakukan hingga sekarang.

Karni Ilyas sendiri berpendapat peraturan perundang-undangan 'asli Indonesia' seringkali lebih kacau daripada buatan Belanda.

Baca Juga: Bupati Jepara Berikan Bantuan Kursi Roda ke Penderita Stroke

"Yang dibikin Belanda tetap jauh lebih baik dibandingkan yang kita bikin," tuturnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari video yang diunggah di kanal YouTube Deddy Corbuzier pada Kamis 19 November 2020.

Selanjutnya, Karni Ilyas pun menjelaskan mengapa dirinya berpendapat demikian.

"Karena mereka dibikinnya tuh pakai filsafatnya apa, tujuannya bikin ini apa," ungkapnya.

 Baca Juga: Gunung Merapi Siaga, Pengungsi Didominasi Lansia dan Anak-Anak

"Kalau kita banyak-banyak emosi aja," kata dia menambahkan.

Ia mencontohkan dengan kasus penyusunan Undang-undang (UU) Pornografi. Banyak isi dari UU tersebut yang dianggap muncul 'gara-gara emosi'.

"Jadi, ancamannya tinggi karena ia bikin (pakai) emosi," ucap Karni Ilyas.

 Baca Juga: Bupati Jepara Berikan Bantuan Kursi Roda ke Penderita Stroke

Dilansir dari Pikiran Rakyat yang berjudul Sebut Undang-undang Buatan Belanda Lebih Baik, Karni Ilyas: Kalau Kita Banyak Pakai Emosi Karni mengaku pernah dimintai komentar oleh DPR RI dalam dengar pendapat (public hearing) UU Pornografi karena dianggap sebagai pakar.

"Saya bilang, 'Ini gimana, kok barang porno ancamannya 15 tahun. Padahal di KUHP perkosaan aja 12 tahun'," tuturnya.

Ketimpangan ancaman itu, menurut Karni, bisa membuat orang berpikir lebih baik untuk melakukan pemerkosaan ketimbang menonton film biru.

 Baca Juga: Hasil Survie Mayoritas Masyarakat Siap Divaksin COVID-19

Karni pun menegaskan seharusnya ada stratifikasi yang tepat untuk hukuman-hukuman tersebut.***

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah