Sanksi Penundaan Gaji Bagi ASN yang Kedapatan Tidak Netral Dalam Pilkada

- 2 November 2020, 22:12 WIB
Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), H Zulkieflimansyah.
Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), H Zulkieflimansyah. /ANTARA

Nasir menyatakan bahwa rekomendasi KASN tersebut sudah diterima sekitar 11 hari yang lalu, dan itu sudah ditindaklanjuti semuanya. Bahkan surat Mendagri yang dimaksud hingga sekarang secara fisik suratnya belum diterima.

"Suratnya sendiri hingga saat ini belum kami terima. Tetapi kami memastikan bahwa ASN lingkup Pemprov NTB berusaha kami jamin netralitasnya," terang Nasir.

Baca Juga: Jusuf kalla : Covid-19 di Indonesia Kemungkinan Berakhir di Tahun 2022

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, I Gede Putu Aryadi, menjelaskan bahwa surat dari Menteri Dalam Negeri kepada beberapa kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) lebih bersifat mengingatkan. Khususnya kepada kepala daerah yang belum menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut.

"Karena kita di NTB telah merespon cepat rekomendasi KASN tersebut, maka sudah tidak ada persoalan lagi," katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi NTB, Najamuddin Amy menambahkan berkaitan dengan adanya surat dari Kemendagri agar kepala daerah menindaklanjuti rekomendasi KASN soal ASN yang melanggar netralitas di Pilkada 2020, Gubernur NTB Zulkieflimansyah telah menindaklanjuti semua rekomendasi tersebut.

Baca Juga: Di Sukabumi, Tiga Pasien Covid-19 Meninggal Termasuk Tenaga Kesehatan

Dimana sejumlah ASN yang melanggar netralitas Pilkada 2020 diberikan sanksi berupa pernyataan terbuka dan penundaan gaji berkala.

"ASN Pemprov NTB yang direkomendasikan oleh KASN yang melanggar netralitas dalam Pilkada 2020 telah ditindak lanjuti semuanya, dan jenis sanksi yang berikan berupa pernyataan terbuka dan penundaan gaji berkala. Gubernur sudah tegas soal itu," ucapnya.

Namun demikian, yang perlu diluruskan kata Najamuddin, munculnya surat dari Kemendagri ini bukan pelanggaran Pilkada, apalagi dilakukan oleh kepala daerah.

Halaman:

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah