Sanksi Penundaan Gaji Bagi ASN yang Kedapatan Tidak Netral Dalam Pilkada

- 2 November 2020, 22:12 WIB
Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), H Zulkieflimansyah.
Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), H Zulkieflimansyah. /ANTARA


MATARAM, SINARJATENG.COM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan Gubernur H Zulkieflimansyah telah menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan memberikan sanksi.

Sanksi itu berupa pernyataan terbuka dan penundaan gaji berkala terhadap sejumlah ASN yang diduga terlibat dalam Pilkada Serentak tahun 2020.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) H Muhammad Nasir di Mataram, Senin, mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB berkomitmen tinggi mewujudkan integritas dan netralitas ASN dalam setiap perhelatan demokrasi Pilkada.

Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Optimistis Pertumbuhan Ekonomi naik Triwulan IV 2020

Komitmen tersebut, kata dia, ditunjukkan dengan respon cepat Gubernur NTB selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah (PPK) untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait adanya dugaan keterlibatan sejumlah ASN dalam momentum politik Pilkada tahun 2020.

Berdasarkan rekomendasi KASN, terdapat 10 ASN lingkup Pemprov NTB yang diduga terlibat dalam politik praktis. Gubernur selaku PPK diminta memberikan pembinaan dan sanksi tegas, mulai dari hukuman disiplin hingga sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka.

"Seluruh rekomendasi KASN telah ditindaklanjuti jauh hari sebelum terbitnya surat Mendagri. Itu sudah dijawab semuanya. Hanya mungkin Kemendagri belum sesuaikan dengan apa yang sudah kami tindaklanjuti," ujar Nasir.

Baca Juga: Terbukti Melanggar Protokol Kesehatan Seorang Camat Dicopot dari Jabatannya

Karena itu, terkait surat Kemendagri kepada 67 kepala daerah se-Indonesia, untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait keterlibatan ASN dalam politik praktis.

Halaman:

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x