Terbukti Melanggar Protokol Kesehatan Seorang Camat Dicopot dari Jabatannya

- 2 November 2020, 13:49 WIB
Bupati Landak Karolin Margret Natasa mencopot jabatan salah satu camat yang ada di kabupaten itu karena terbukti melanggar protokol kesehatan COVID-19.
Bupati Landak Karolin Margret Natasa mencopot jabatan salah satu camat yang ada di kabupaten itu karena terbukti melanggar protokol kesehatan COVID-19. /ANTARA

SINARJATENG.COM - Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa mencopot salah satu camat yang ada di kabupaten itu karena terbukti melanggar protokol kesehatan.

"Hari ini saya mencopot salah satu camat dari jabatannya karena melanggar protokol kesehatan COVID-19. Hal ini saya lakukan karena dari awal saya sudah mengingatkan kepada semua jajaran pemerintahan untuk menerapkan protokol kesehatan dan memberi contoh kepada masyarakat," kata Karolin di Ngabang, Senin.

Menurutnya, seorang camat semestinya paham akan panduan terkait aturan penerapan protokol kesehatan pada masa pandemi COVID-19, bukan malah memberi contoh yang salah kepada masyarakat.

Baca Juga: PMI siap Terjunkan Relawan Bantu Penanganan Gempa di Turki

"Saat ini kita masih di bawah Kepres Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19. Ingat Keppres ini masih berlaku dan kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib untuk mempedomaninya serta bertanggungjawab supaya masyarakat mampu untuk bertahan dalam menghadapinya," tuturnya.

Terkait hal itu, katanya, semua pihak diwajibkan untuk menyadari akan bahaya pandemi tersebut yang saat ini belum situasi normal. "Oleh sebab itu, jangan melanggar protokol kesehatan karena sudah banyak yang menjadi korban akibat hal ini," katanya.

Karolin juga menjelaskan pencopotan jabatan sudah menjadi risiko seorang pejabat, terlebih memiliki jabatan dalam menegakkan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.

Baca Juga: Israel Mulai Uji Coba Vaksin COVID-19 Pada Manusia

"Tidak sedikit pejabat yang sudah dicopot jabatannya, hal ini dilakukan mengingat saat ini lonjakan pasien baru COVID-19 selalu bertambah. Kita di Kabupaten Landak sudah memasuki zona oranye, yang artinya tingkat penyebaran relatif tinggi dan bisa saja berubah menjadi zona merah bilamana kita lalai dalam menangani hal ini," kata Karolin.

Halaman:

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah